Polresta Bandara Soetta Tangkap Mahasiswa Pemalsu Hasil Swab Test

Polresta Bandara Soetta Tangkap Mahasiswa Pemalsu Hasil Swab Test
Polisi bandara Soetta menangkap penumpang pesawat yang palsu swab tes

Metrobanten, Bandara Soetta – Polresta Bandara Soetta menangkap FM (30), seorang calon penumpang pesawat karena kedapatan menggunakan surat keterangan sehat hasil Swab tes palsu. FM ditangkap di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Selasa malam, 14 Juli 2020.

Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Syaputra mengatakan, awal penangkapan itu saat Team Garuda Sat Reskrim Polres Bandara Soetta bersama dengan personel KKP tengah melakukan pemantauan dan pengamanan keberangkatan penumpang di Terminal III, Bandara Soetta.

Baca juga: Sarmanius Korban Penembakan Oknum TNI Di Sepatan Meninggal Dunia

“Pemuda asal Papua itu ditangkap bersama rekannya bernama Abdur Rahman pada 14 Juli 2020, di Terminal III, Bandara Soetta saat hendak kembali ke Papua, menggunakan pesawat Garuda GA 656 dengan rute, Jakarta-Sentani-Jayapura, Papua, berdasarkan laporan dari dokter Tunggul, selaku tenaga ahli kesehatan pada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Utama Soekarno Hatta,” kata Kombes Pol Adi kepada RRI.co.id di Mapolres Bandara Soetta, Senin (10/8/2020).

Baca juga: PSBB Tangsel Diperpanjang Hingga 23 Agustus

Setelah ditelusuri, sambung Kapolres, surat tersebut adalah palsu, dan FM juga dilakukan rapid ternyata hasilnya reaktif. Terlebih lagi, FM tentang ternyata aktif dalam melakukan siar keagamaan sehingga aktif bertemu dengan masyarakat ataupun mengumpulkan banyak massa saat melakukan siar keagamaan.

“Selain di karantina, FM dikenakan Pasal 93 Junto Pasal 9 ayat 1 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan Pasal 14 ayat 1 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 263 tentang Pemalsuan serta Pasal 268 KUHP tentang Surat atau Dokumen Palsu dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara,” pungkasnya. (red)

Back to top button