Polresta Bandara Soetta Tangkap Komplotan Penjual Surat Antigen Palsu

Polresta Bandara Soetta Tangkap Komplotan Penjual Surat Antigen Palsu
Polresta Bandara Soetta Tangkap Komplotan Penjual Surat Antigen Palsu.

 

MetroBanten, Tangerang – Polisi menangkap komplotan pembuat surat hasil antigen palsudi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Sebanyak 4 orang tersangka diamankan dan terbukti membuat ratusan surat hasil antigen palsu selama 5 bulan terakhir.

Keempat orang yakni MSF (25) dan S (29) merupakan oknum pegawai Avsec di Bandara Soetta. Sementara HF (35) merupakan PHL Protokol Manado dan AR (40) merupakan pegawai honorer kelurahan.

Keempat orang ini melakukan pemalsuan dokumen untuk salah satu syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang di masa pandemi.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Sigit Dani Setiyono mengatakan, mereka merupakan satu komplotan yang saling bekerja sama untuk mengeluarkan surat antigen palsu.

BACA JUGA: Indra Kenz Resmi Ditahan Bareskrim atas Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Tersangka 1 akan mencari calon korban yang terdesak membutuhkan surat hasil antigen, yang kemudian akan diserahkan ke tersangka 2 dan 3.

Sigit menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka. Mulai dari mencari calon penumpang yang belum melakukan tes Covid-19 hingga pembuatan hasil swab antigen palsu.

“Peran dari 4 TSK ini adalah mencari, kemudian menghubungkan, ada yang operator. Ini adalah oknum dari yang bertugas di bandara,” kata Kapolres, Jumat (25/2).

Kapolres memastikan, keempat tersangka tersebut telah menjual ratusan hasil swab antigen palsu kepada calon penumpang pesawat selama kurang lebih 5 bulan terakhir sejak tahun 2021.

BACA JUGA: Temuan Penjualan Organ Manusia, Polri Minta Informasi Interpol Brasil

Adapun harga yang ditawarkan untuk hasil negatif swab antigen palsu tersebut mulai Rp 200 ribu – Rp 300 ribu.

“Sudah 5 bulan dilaksanakan, dan ratusan surat keterangan yang sudah dihasilkan. Untuk masing-masing surat dikenakan kurang lebih harganya Rp 200 sampai Rp 300 ribu,” ungkap Kapolres.

Kapolres mengaku untuk mempermulus praktiknya, tersangka bekerjasama dengan oknum petugas bandara.

“Ini adalah oknum dari petugas yang bertugas di bandara.  Maka dari itu, kami hadir bersama dengan seluruh stakeholder bahwa kita sama-sama komitmen bahwa oknum-oknum tersebut harus ditindak dan dikeluarkan dari penugasan di bandara,” tegasnya.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polresta Bandara Soetta. Mereka juga dikenakan Pasal 263, 268 KUHPidana dan Pasal 93 juncto Pasal 9 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.  (Red)

Back to top button