Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Senjata Api Dan 50 Butir Peluru
Metrobanten, Bandara Soetta – Jajaran Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankan dua pelaku penyelundupan senjata api ilegal di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kedua pelaku tersebut yakni ZI (35) dan SAS (55) yang ditangkap dalam kasus yang berbeda.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, kasus yang pertama yakni SAS yang kedapatan membawa senjata api pabrikan jenis revolver.
Baca juga: Kapolda Banten Dampingi Kunjungan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ke Pelabuhan Merak
“Kasus tersebut terjadi pada 19 September 2020 dimana pelaku berniat melakukan penerbangan dengan rute Jakarta-Makassar saat dilakukan pengecekan oleh petugas Avsec ditemukan yang bersangkutan membawa senjata api jenis revolver,” ujar Adi, Selasa (27/10).
ZI (35) diketahui adalah seorang pecatan anggota Polri, ia ditangkap karena turut menyelundupkan. Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat ini masih menyelidiki motif ZI memesan peluru dan senjata.
Baca juga: Bandara Soetta Bakal Dipadati Penumpang Libur Panjang Akhir Oktober
“Untuk ZI yang merupakan anggota Polri bermasalah dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), kita masih dalami motif yang bersangkutan memiliki 50 butir peluru kemudian sepucuk air gun. Sedangkan yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri lagi,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra kepada wartawan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (27/10/2020).
Adi kemudian menjelaskan soal air gun yang dimiliki oleh ZI adalah senjata pabrikan. Adi menyebut air gun jenis Makarov ini juga tergolong senjata api berbahaya.
“Ini merupakan buatan pabrik dan ini air gun senjata merek Makarov. Ini jenis bisa meletus juga dan berbahaya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho menjelaskan bahwa ZI tidak memiliki izin atas kepemilikan amunisi dan air gun tersebut.
“Tidak. Tidak punya izin semuanya,” ujar Alexander.
ZI ditangkap polisi pada 29 September 2020. Awalnya, ZI ditelusuri berada di Riau karena diduga melakukan transaksi amunisi kaliber 5,56 sebanyak 50 butir.
Setelah ditelusuri, pecatan Polri ini berhasil kabur ke Padang, Sumatera Barat. ZI kemudian ditangkap dan dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
ZI awalnya memesan 50 butir peluru melalui jasa pos via Bandara Soekarno-Hatta. Setelah digeledah, dia juga kedapatan menyimpan sepucuk air gun ilegal.
ZI sendiri merupakan pecatan Polri. Dia dipecat karena desersi, yakni meninggalkan tugas tanpa alasan dalam waktu yang cukup lama.
Atas kepemilikan air gun dan transaksi amunisi ilegal, ZI dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ZI terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup penjara. (red)