Polres Tangsel Tangkap Pengembang Gadaikan Sertifikat Tanah Klaster
MetroBanten, Tangsel – Polres Tangerang Selatan telah menangkap pengembang yang diduga menipu 23 pembeli rumah di Klaster Jasmine Residence 4, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pengembang tersebut bernama Samtari (40 tahun).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menyebut, Samtari ditangkap pada 29 November 2021. Penangkapan itu dilakukan usai polisi menerima laporan dari empat terduga korban penipuan.
Beberapa pelapornya adalah pembeli rumah di Klaster Jasmine Residence 4.
“Bahwa terjadi penipuan dan jual beli perumahan. Dan ini perkaranya sudah kita tangani, ada empat LP (laporan polisi),” ucap AKBP Sarly, dalam rekaman suara, Rabu (2/2/2022).
“Pelaporannya mulai bulan Juli 2021 dan pelaku, STR (Samtari), sebenarnya sudah kita amankan pada tanggal 29 November 2021,” sambung dia.
Dari hasil pemeriksaan, Samtari merupakan pelaku tunggal. AKBP Sarly menyebut, Samtari menggadaikan sertifikat tanah klaster secara diam-diam untuk menutup utangnya.
BACA JUGA: Polisi Amankan 5 Pelaku Pungli Pedagang di Pasar Lama Kota Tangerang
Padahal, beberapa calon pembeli disebut sudah membayarkan sejumlah uang untuk pembelian rumah tinggal di klaster tersebut. Oleh kepolisian, Samtari disangkakan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
“Pelaku, setelah kita dalami, (menggadaikan sertifikat tanah) untuk menutupi utang-utangnya. Ini pelakunya adalah pelaku tunggal. Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 378 atau 372 KUHP,” papar AKBP Sarly.
MS (42), salah satu korban, menceritakan bahwa dirinya membeli salah satu rumah di permukiman itu pada tahun 2018. Rumah dibeli secara kontan dengan harga Rp 550 juta.
Dia kemudian menandatangi perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Samtari berjanji bahwa rumah MS akan rampung dibangun dalam waktu satu tahun. Menurut MS, pembeli lain membeli rumah dengan harga yang relatif sama, dengan rentang Rp 550 juta hingga Rp 600 juta.
“Harganya variasi sekitar Rp 550 juta-Rp 600 juta. Nah itu harusnya, dijanjikannya setahun pembangunan sudah jadi,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (1/2/2022).
Namun, setahun berselang, sebanyak 21 unit rumah di klaster itu tak kunjung rampung dibangun dan para pembeli menuntut kompensasi. Menurut MS, pengembang tak mampu membayarkan kompensasi ataupun melanjutkan pembangunan klaster. Hingga Desember 2020, pembangunan tak kunjung selesai.
BACA JUGA: Densus 88 Polri Tangkap 2 Terduga Teroris Jamaah Islamiyah di Sumut
Ada sebagian rumah yang baru rampung 20 persen, ada juga yang proses pembangunannya mencapai 90 persen. Di saat yang bersamaan, Samtari ternyata menggadaikan secara diam-diam sertifikat tanah Klaster Jasmine Residence 4 kepada seorang penadah berinisial W.
Samtari menggadaikan sertifikat itu dengan harga Rp 700 juta. Adapun klaster tersebut berdiri di atas tanah seluas 1.450 meter persegi.
Penggadaian sertifikat tersebut baru diketahui saat para pembeli melakukan mediasi dengan pengembang dan W pada tahun 2020. Saat mediasi, W menawarkan sertifikat tanah itu ke MS dkk dengan harga Rp1,5 miliar atau dua kali lipat dari harga gadai.
MS dkk menolak tawaran itu dan melaporkan Samtari ke kepolisian atas kasus penipuan. (Arsa)