Polres Tangsel Tangkap 12 Anggota FBR Pelaku Kekerasan Perkara Bentrok Antar Ormas
Metrobanten, Tangserang – Kejadian bentrok antar ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan Pemuda Pancasila (PP) pada 13 Maret 2021 lalu di Jalan Graha Raya Boulevard, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Jajaran Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap Panglima Forum Betawi Rempug (FBR) Tangerang Selatan (Tangsel) Adi Aferi Amrani alias Daeng Fery beserta 11 anggotanya dan dijadikan tersangka pelaku tindak kekerasan dalam sejumlah bentrok ormas.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menyebut, selain Daeng Fery, polisi juga mengamankan sebanyak 11 orang tersangka lain yang diduga terlibat aksi tindak kekerasan dan premanisme yang menyebabkan terjadinya bentrokan antar ormas.
Baca juga: Ormas Pemuda Pancasila dan FBR Bentrok Membawa Sajam di Jalan Graha Raya Tangsel
“Kejadian pada 13 Maret 2021, sudah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang membuat korban luka. Kejadian itu murni pengeroyokan,” kata Iman kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
Atas peristiwa itu Daeng CS akan dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan atau pencurian dengan kekerasan atau tanpa hak bawa senjata tajam, sebagaimana dimaksud Pasal 170, Pasal 365, dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Kami berharap dengan adanya proses hukum akan memberikan kemanan dan kenyamanan masyarakat. Ya, tersangka saling mengenal sayu dengan yang lain. Sementara ini motifnya dari hasil penyelidikan, ada misinformasi dari kelompok,” bebernya.
Rentetan kekerasan ormas itu berlangsung di beberapa tempat. Kasus pertama terjadi di toko kosmetik, RT 02/RW03, Ciputat, pada 27 Februari 2021 malam. Kejadian kedua berlangsung di warung kopi Jalan Jombang Raya, Ciputat, pada 2 Maret sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat terjadinya bentrokan FBR terjadi di Jalan Graha Raya Boulevard, Paku Jaya, Serpong Utara, 13 Maret 2021
Baca juga: Korlantas Polri Segera Berlakukan Tilang Elektronik E-TLE Nasional
Kasus ketiga terjadi di Jalan Raya Pondok Kacang, Pondok Aren, pda Minggu 7 Maret, sekitar pukul 01.30 WIB. Kasus keempat terjadi di Jalan Raya Graha Raya, Paku Jaya, Serpong Utara, pada Sabtu 13 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.
Sementara itu, Direktur LBH FBR se-Jabodetabek, Amsori mengatakan akan melakukan langkah-langkah hukum terkait penangkapan Daeng Fery dan anggota FBR lainnya.
“Kami akan melakukan langkah-langkah hukum terkait masalah yang menimpa saudara-saudara kita di FBR. Dengan pihak keluarga korban, kami akan melakukan mediasi. Korwil FBR Tangsel M Azis juga akan melakukan penangguhan penahanan,” tandasnya.
Sebagai figur di FBR, Daeng Fery kerap jadi sorotan. Menurutnya, wajar jika hal itu terjadi. Apalagi sosok Daeng terkenal aktif dalam organisasi. Sehingga, tampak lebih menonjol dari banyak kader FBR lain.
“Yang pasti polisi dengan prinsip kehati-hatian dengan wacana Kapolri restoratif justice presisi, kita upayakan mediasi agar Polres Tangsel bisa membantu ada perdamaian pihak keluarga korban dengan kita. Bisa ganti rugi atau lainnya,” tukasnya. (red)