Polres Tangsel Musnahkan 610 Kg Narkoba Tembakau Sintetis

Polres Tangsel Musnahkan 610 Kg Narkoba Tembakau Sintetis
Musnahkan 610 Kg Narkoba Tembakau Sintetis.

Metrobanten – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 610.600 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dengan tersangka D.Y dan A.S, yang sebelumnya telah dirilis pada 26 Februari 2025.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tangsel, Pengadilan Negeri Tangerang, Puslabfor Mabes Polri, tersangka dan kuasa hukumnya, serta tokoh agama setempat.

“Pada hari ini kita akan memusnahkan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan total berat 610.600 gram,” ujar AKP Pardiman di halaman Mapolres Tangerang Selatan, Kamis, 10 April 2025.

Lebih lanjut, AKP Pardiman menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan laboratorium oleh Puslabfor Mabes Polri.

Pihak Puslabfor Mabes Polri, yang diwakili oleh Prima Hajatri, S.Si., M.Farm., mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan tembakau sintetis tersebut mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button