Polres Tangsel Berhasil Meringkus 6 Anggota Komplotan Curanmor
MetroBanten, Tangsel – Polres Tangerang Selatan membekuk enam anggota komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Tangerang, Banten. Keenam pelaku yang dibekuk yakni AP (26), MN (30), DS (26), V alias H (26), S alias T (49), dan S alias (H) memiliki peran berbeda dalam komplotan pencuri sepeda motor tersebut.
AP diduga berperan sebagai pemetik atau eksekutor pencurian sepeda motor, sementara MN berperan sebagai joki. Sedangan DS, V, T, dan H berperan sebagai penadah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini bermula dari adanya laporan polisi yang diterima oleh Polres Tangerang Selatan pada 15 Maret 2022 lalu.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Sita Uang Rp1 Miliar dari Rekan Doni Salmanan di Bandung
“Waktu dan tempat kejadian perkara adalah pada Senin, 7 Maret 2022 pukul 05.00 WIB di Kampung Bencongan, Kelapa Dua, Tangerang. Pelaporan sekaligus korban NF perempuan umur 37 tahun,” kata Kombes Zulpan saat Jumpa Pers di Polda Metro Jaya, Senin (2/3/2022)
Dikatakan Kombes Zulpan, para pelaku tersebut menyasar sepeda motor yang berada dalam lingkungan sepi pada pagi hari. Setelah merasa aman, pelaku kemudian mencuri sepeda motor menggunakan kunci leter T. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 19 unit sepeda motor hasil curian.
Dalam kesempatan ini, Kombes Zulpan meminta masyarakat untuk mendatangi Polres Tangerang Selatan bila merasa kehilangan sepeda motor.
BACA JUGA: Bareskrim Menangkap Tiga Orang Terkait Kasus Investasi Bodong Fahrenheit
“Siapa tahu itu kendaraan masyarakat dan sepanjang memiliki bukti kepemilikan nanti akan dikembalikan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dngan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan atau pertolongan jahat sebagai mata pencaharian dengan hukuman empat tahun penjara. (Red)