Polres Tangsel Bekuk 2 Pelaku Pencuri Spesialis Rumsong dan Minimarket

Polres Tangsel Bekuk 2 Pelaku Pencuri Spesialis Rumsong dan Minimarket
Polres Tangerang Selatan meringkus komplotan pelaku pencurian spesialis rumah kosong dan pembobol minimarket.

 

Metrobanten, Tangerang – Polres Tangerang Selatan meringkus komplotan pelaku pencurian spesialis rumah kosong dan pembobol minimarket.

Dua pelaku pencurian spesialis bobol rumah kosong dan toko dibekuk tim Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui telah melakukan aksinya di kawasan Tangsel, Bogor, dan Jakarta sebanyak 150 kali.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, tersangka sudah menjalankan aksinya itu sebanyak 56 kali di TKP yang 85 TKP kejahatan di rumah kosong dan 65 TKP di mini market., di antaranya Jakarta, Tangerang dan Bogor. Sementara di Tangsel sebanyak 14 TKP.

Baca juga: Prostitusi Online Masih Berjalan di Kota Serang

“Dua pelaku HS (36) dan R (37) kami jadikan tersangka. Sementara satu orang kita tetapkan sebagai DPO berinisial D alias F,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa (20/4/2021).

 “Setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, pada hari Selasa 23 Februari 2021, sekitar jam 00.30 WIB, tersangka dapat ditangkap di kediamannya di Gunung Sindur, Bogor,” ungkap Iman.

Baca juga: Polri Tetapkan YouTuber Jozeph Paul Sebagai Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian

Dalam melakukan aksinya, kata Iman, pelaku mengamati terlebih dahulu tempat yang akan menjadi sasaran. Jika kosong, pelaku langsung menggasaknya.

“Pelaku merusak gembok menggunakan kunci letter T dan gunting besar yang telah disiapkan, serta merusak rolling door toko dengan linggis dan kunci,” jelas Iman.

Lanjut Iman, tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 2 orang atas nama HS (32) dan R (37). Sementara tersangka DF masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (red)

Back to top button