Polres Tangsel Amankan Tiga Orang Pengedar Sabu Seberat 2,5 Kg
Metrobanten, Tangsel – Tiga orang pengedar Sabu seberat 2,5 kg berhasil diamankan Polres Tangerang Selatan, penangkapan itu dari jaringan yang berbeda hasil dari pengembangan selama dua minggu.
Ketiga pengedar itu yaitu, SB alias Epul, AW alias Gogo, dan SW alias Penyom.
Kapolres Tangerang selatan AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan, ketiga kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus berbeda, dari jaringan
berbeda yang berhasil diungkap dalam kurun waktu dua minggu terakhir.
Diungkapkannya, tersangka pertama (SB) berhasil di amankan di daerah Desa Dago Kecamatan Parung Kabupaten Bogor dengan barang bukti sabu seberat 136,75 gram. Sedangkan (AW) di amankan di daerah Kecamatan Tebet Jakarta Selatan dengan barang bukti seberat 1,600 gram. Dan (SW) di amankan di daerah Ciputat dengan barang bukti 801 gram, 94 butir ekstasy dan H5 93 butir.
“Dari ketiga pengungkapan sabu (136,75 gram, 1,600 gram, dan 801 gram) keseluruhannya mencapai 2,5kg sabu dengan nilai harga pasar sebesar 3,6 milyar rupiah. Untuk pil ekstasy sendiri 94 butir dengan harga 47 juta rupiah dan H5 93 butir dengan harga 46 juta rupiah, dengan barang bukti yang ada keseluruhan di taksir hingga 3,9 milyar rupiah,” ungkap Kapolres, Rabu (17/11/18).
“Ketiga kasus ini akan terus kita kembangkan, hingga pihak kepolisian dapat mengungkap jaringan yang lainnya,” ujarnya.
Kapolres menegaskan untuk kasus AW di duga jaringan internasional, karena beratnya hingga mencapai 1,6kg dan pihak kepolisian akan terus mengusut sampai kejaringan atasnya.
“Untuk kasus AW kita lihat memang sepertinya di dapatkan dari jaringan luar negeri, dilihat dari bungkus serta jumlahnya ini memang kategori yang cukup banyak jumlahnya dan akan terus kita kembangkan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka di kenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hingga hukuman mati atau seumur hidup. (Red/dit)