Polres Serang Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Penggelapan Sepatu Merk NB
Metrobanten, Serang – Dua orang pelaku penggelapan sepatu ber-merk NB milik PT Parkland World Indonesia (PWI) berhasil diamankan personel Satreskrim Polres Serang, Polda Banten pada tanggal 26 September 2020.
Pelaku berinisial TP dan AS, keduanya merupakan supir ekspedisi.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/206/VIII/2020/Res Serang/SPK A,tanggal 06 Agustus 2020.
“Personel Polres Serang berhasil menangkap dua orang pelaku penggelapan sepatu milik PT PWI, dimana penangkapan ini berdasarkan laporan polisi pada tanggal 06 Agustus lalu,” katanya.
Baca juga: Kapolda Banten Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Terlaksananya Rakernas SMSI
“Sedangkan, untuk kejadiannya terjadi pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2020 sekitar jam 22.30,” kata Kapolres di dampingi Kasat Reskrim saat acara Press Conference di Aula Sarja Arya Racana Polres Serang. Senin, (27/09/2020).
Lebih lanjut, Kapolres memaparkan kronologis penangkapannya yaitu personel Polres Serang melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi, kemudian diketahui tersangka sebagai shpir ekspedisi.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif dalam kasus ini, dan pada tanggal 25 september 2020 di identifikasi barang bukti dengan jumlah 2.226 pasang Sepatu Merk NB yang berada dilokasi Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Kemudian tanggal 26 September 2020 Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Serang.
Baca juga: Satu Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pantai Ciantir, Tim SAR Lakukan Pencarian
Kapolres menambahkan bahwa modus pelaku tersebut yaitu dengan sengaja tidak mengirimkan paket sepatu tersebut ke Tanjung Priok.
“Modus tersangka memang sengaja tidak mengirimkan sepatu tersebut ke Tanjung Priok dan tersangka juga melamar ke ekspedisi menggunakan KTP palsu,” tambah AKBP Mariyono.
Terkait kasus ini, Mariyono mengungkapkan bahwa pelaku melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dan PT PWI sebagai pelapor mengalami kerugian sebesar ratusan juta.
“Terkait kasus ini, tersangka melanggar
Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dan tuntutan pidana untuk tersangka 4 tahun kurungan penjara,” ungkap Mariyono.
“Adapun untuk jumlah kerugian dalam kasus ini sekitar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah), Dan untuk barang bukti itu sendiri sudah ada yang terjual dengan nominal Uang Rp 150. 000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)”, ujar Mariyono.
Sementara itu ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas penangkapan tersangka penggelapan sepatu milik PT PWI.
“Saya sangat mengapresiasi atas keberhasilan personel Polres Serang yang telah berhasil menangkap pelaku penggelapan sepatu milik PT PWI tersebut,” ujarnya.
“Juga mengajak kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengusaha agar terus berhati-hati. Karena kejahatan itu bisa datang kapan saja,” pungkas Edy. (Red)