Polres Pandeglang Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Desa Sodong

Metrobanten – Polres Pandeglang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Pasar Sabut, Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada Selasa, 24 Juni 2025.
Kapolres Pandeglang AKBP dr. Dhyno Indra Setyadi, S.I.K., M.Si. memaparkan kronologi kejadian, identitas tersangka, barang bukti, serta langkah-langkah penegakan hukum yang telah dilakukan oleh jajarannya, Rabu 30 Juli 2025.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku NN dan SR awalnya mengenal korban lewat media sosial Facebook. Dari pertemuan itu, keduanya mengajak korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di Jakarta. Namun ternyata korban malah dijual kepada RF dan AA ke Kabupaten Bogor untuk jadi PSK.” Kata Kapolres Pandeglang AKBP dr. Dhyno Indra Setyadi, S.I.K., M.Si.
Kapolres Pandeglang menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial NA (21 tahun) dan S (23 tahun) yang merupakan warga Labuan, Pandeglang, kemudian AA (24 tahun) warga Jakarta, dan RF (23 tahun) warga Bogor.
Keempat tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan orang dengan modus mengiming-imingi korban dengan pekerjaan yang sebenarnya tidak sesuai dengan kenyataan.
“Para tersangka menjual korban kepada pihak lain dengan harga Rp 600.000 dan memaksa korban untuk bekerja sebagai PSK di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor,” ungkap Kapolres Pandeglang.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Pandeglang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan terancam pidana penjara selama 15 tahun. (Ars)