Pemkot Tangsel Sosialisasikan Standar Pelayanan PPID

Pemkot Tangsel Sosialisasikan Standar Pelayanan PPID
Pemkot Tangsel Sosialisasikan Standar Pelayanan PPID.

 

MetroBanten, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan sosialisasi terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk bersiap menjadi Garda terdepan dalam transparansi data.

Hal tersebut terungkap dalam sosialisasi standar pelayanan PPID, bertempat di Puspemkot Tangsel, Selasa (2/11)

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan bahwa sistem pemerintahan terus menerus berevolusi. Dan akhirnya pada titik ini, informasi publik menjadi salah satu unsur terpenting dalam proses pembangunan daerah.

“Informasi publik menjadi fasilitas bagi masyarakat yang harus aktif dalam proses penentuan kebijakan,” Ujar Benyamin.

Adapun tujuan sosialisasi ini, Benyamin menyampaikan bahwa yaitu agar presepsi antara petugas PPID menjadi sama. Dengan begitu informasi yang diberikan kepada masyarakat mampu memenuhi kebutuhan mereka.

BACA JUGA: Pengendalian Iklim di Indonesia Alami Kemajuan Signifikan

Sementara Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menjelaskan bahwa PPID ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk menyampaikan hasil dan proses penyampaian informasi kepada masyarakat. Sebagaimana diketahui bahwa masyarakat merupakan unsur terpenting dalam proses pembangunan daerah.

“Dengan adanya keterbukaan informasi maka masyarakat bisa menjadi pemicu agen perubahan di dalam sistem pemerintah,” Ujar Pilar yang menambahkan bahwa dengan cara seperti itu maka setiap proses pembangunan akan di awasi secara maksimal.

Namun begitu setiap Proses penyampaian informasi kepada publik juga harus mengikutsertakan profesionalisme. Sehingga dibutuhkan latihan seperti ini agar pelayanan informasi oleh pemerintah bisa menyesuaikan SOP yang berlaku.

“Sehingga pelayanan informasi ini tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu,” Ujar Pilar kemudian bahwa dari sosialisasi ini diharapkan petugas PPID bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dan maksimal.

BACA JUGA: Kabupaten Tangerang Masuk Level 1, Beberapa Pelonggaran Sudah Diperbolehkan

Kemudian Kepala Bidang Humas, Diskominfo Tangsel, Irfan Santoso, menjelaskan jika sosialisasi ini diselenggarakan atas dasar masih kurangnya komunikasi antara pengurus PPID utama dengan PPID pembantu.

Hal tersebut menjadi catatan oleh Komisi Informasi bahwa Tangsel harus lebih menguatkan lagi komunikasinya. “Sehingga diselenggarakan kegiatan ini dengan tujuan komunikasi yang lebih baik di antara petugas PPID,”katanya.

Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Nana Subana, menegaskan bahwa setiap OPD harus menyusun informasi yang bisa diakses oleh publik.

“Karena pada dasarnya, petugas PPID hanya bertugas untuk memastikan bahwa apakah data yang diminta masyarakat bisa atau tidak bisa diakses secara bebas,” Ujar Nana.

Terakhir dia menyampaikan bahwa susunan data yang boleh dan tidak boleh diakses ditetapkan sendiri oleh OPD tersebut dengan mempertimbangkan peraturan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. (rls)

Back to top button