Begini Saran Walikota Tangerang kepada Warga Terdampak Pembangunan RS Hermina
Metrobanten, Kota – Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah angkat bicara soal pembangunan Rumah Sakit (RS) Hermina yang ditolak warga sekitar kampung Nagrak RT 04 RW 06, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Menurut Arief, pembangunan bakal RS Hermina itu sudah sesuai mekanisme aturan yang ada. Namun, dalam pembahasan rapat baru-baru ini, dirinya mendengar ada pemalsuan yang dilaporkan warga setempat. Jika demikian, maka ia menyarankan agar warga melaporkan pemalsuan tersebut.
“Jadi gini, itu kan semua sudah sesuai dengan mekanisme aturan ya. Kemarin saya dapat laporan sudah dibahas dalam rapat katanya ada pemalsuan, ya harusnya warga laporkan pemalsuannya,” ujar Arief.
“Karena diberkas kita kan lengkap, kita kan enggak tahu mana yang dipalsukan mana enggak, karena yang memutuskan ranah palsu apa enggaknya itu kepolisian,” imbuhnya.
Apabila sudah dilaporkan, maka menurut Arief, warga dapat menggugat sesuai dengan bukti-bukti yang ada. “Jadi kalau sudah dilaporkan pemalsuannya ada tindak pidananya, nanti aturan ini digugat sesuai dengan bukti bukti yang ada,” terangnya.
Untuk saat ini, Arief mengaku hanya mampu menganjurkan hal demikian. Ia juga mengaku tak dapat menghentikan pengerjaan pembangunan RS Hermina itu tanpa ada dasar.
“Dia (pihak Hermina,-red) kan masih pegang ijin. Makanya kalau menurut saya segera laporkan. Saya rekomendasi, DPRD juga. Sekarang dasarnya kita apa? Dokumennya kan udah jadi,” tukasnya.
Diketahui sebelumnya, pembangunan proyek tersebut mendapat penolakan dari warga RT 04 RW 06. Hal yang paling dipertanyakan adalah soal jarak minimal yang harus dipatuhi oleh pengembang antara pembangunan proyek RS Hermina dengan permukiman warga.
Dipertanyakan sebab, jarak di antara bangunan dengan permukiman warga dinilai terlalu dekat, hanya sekitar 1 – 2 meter saja. Hal itu pun menimbulkan kekhawatiran warga di sekitar lokasi.
Salah seorang warga Heri Hidayat menolak tegas pembangunan RS Hermina yang hingga saat ini pengerjaannya masih berlangsung. Lantaran ia khawatir dampak ke depan yang akan ditimbulkan bangunan tersebut.
“Mau sampai kapan kami bertahan? Apakah dengan cara anarkis suara kami baru didengar? Intinya kami hanya ingin pembangunan dihentikan, itu saja,” tegas Heri.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Sumarti mengatakan, hasil hearing komisi I dan IV bersama dinas bersangkutan dan sejumlah elemen masyarakat pada Jumat (6/3/2020) pekan lalu, masyarakat yang berdampak langsung meminta wali kota untuk menghentikan sementara proyek, sampai kembali mengkaji perijinannya.
“Setahu saya Ketua DPRD Kota Tangerang sudah bersurat kepada wali kota. Dan seharusnya rekomendasi tersebut menjadi acuan wali kota untuk benar-benar mengkaji ulang perijinan pembangunan RS hermina di kampung Nagrak,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut. (Hel)









