Polres Metro Tangerang Kota Gelar Operasi Patuh Jaya Secara Humanis

Metrobanten – Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mulai hari ini, Senin 10 Juli 2023 hingga 14 hari ke depan melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2023, dengan tema ‘Patuh dan Tertib Berlalu Lintas adalah Cermin Moralitas Bangsa’.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan operasi patuh jaya 2023 tema utamanya adalah ‘Patuh dan Tertib Berlalu Lintas adalah Cermin Moralitas Bangsa.’ Berlangsung selama 14 hari ke depan.
Pada pelaksanaannya Satlantas Polres Metro Tangerang kota melibatkan sebanyak 144 personel gabungan, TNI-Polri dan Dishub Kota Tangerang.
Sebagai catatan, pemeriksaan dalam penggunaan tilang manual tak boleh menggunakan cara stasioner. Dimana razia stasioner adalah razia yang dipusatkan di satu titik, atau di tempat-tempat tertentu, Namun dilaksanakan secara mobile.
“Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan lakukan secara humanis,” pesannya.
BACA JUGA: Diajak Sparing Futsal, Rohani Sontak Dikeroyok Hingga Babak Belur
Menurutnya, dengan struktur Operasi Patuh Jaya 2023 melibatkan berbagai instansi di dalamnya, diharapkan dapat bersinergi dalam mengatasi sekelumit permasalahan lalu-lintas, sehingga apa yang menjadi tujuan dari operasi ini dapat terwujud, dan terutama dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Perhatikan kembali apa yang mejadi sasaran operasi, dan siapkan langkah langkah nyata dalam eksekusinya. Terkhusus dalam penegakkan hukum, saya perintahkan agar seluruh personel yang terlibat melaksanakan dengan professional dan humanis,” imbuh Kasat Samapta membacakan amanah Kapolres Metro Tangerang Kota.
Kepala Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo melalui Kanit Tuljawali AKP Subari mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2023 bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Pasalnya, di wilayah hukum polres metro Tangerang Kota masih banyak di temukan pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
“Operasi Patuh Jaya 2023 pada pelaksanaannya tidak dengan operasi stasioner. Namun dilakukan secara mobile, penindakan diberikan kepada pelanggaran kasat mata, tidak menggunakan helm standar SNI hingga melawan arus,” kata Bari.
Seperti dilakukan pada awal penindakan di Jalan Daan Mogot dan Jalan Sudirman, Kota Tangerang sejumlah polisi melakukan penindakan dan teguran kepada sejumlah pengendara yang melawan arus, penggunaan helm tidak berstandar SNI dan penggunaan knalpot brong (bising).
BACA JUGA: Dinsos Kota Tangerang Optimalkan Program Rehabilitasi Sosial
Salah satu pengendara seorang wanita Hikmah warga Batuceper yang diberhentikan petugas di Jalan Daan Mogot, kota Tangerang lantaran Ia membonceng tidak menggunakan helm.
Ia beralasan mengantar orang tuanya untuk berobat ke rumah sakit, orang tuanya yang dibonceng dikatakannya sakit kepala jika menggunakan helm. Melihat hal itu AKP Subari langsung memberikan helm untuk digunakan sang ibu sembari memberikan imbauan tentang keselamatan berlalu lintas.
“Kami Satlantas Polres Metro Tangerang Kota sedang melaksanakan operasi patuh jaya 2023, helmnya di pakai ya Bu,” kata Bari.
Mendapatkan helm dari polisi sontak sang ibu yang dibonceng anaknya itu berujar, ” Terimakasih pak, Alhamdulillah dikasih helm,” ucapnya.
Hal tersebut dilakukan petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota sesuai dengan arahan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho yang mengamanahkan penindakan dilaksakan dengan humanis dan profesional.
Sebagai informasi, berikut 14 sasaran operasi patuh jaya 2023 yakni:
– Melawan arus.
– Kendaran di bawah pengaruh alkohol.
– Memakai handphone saat mengemudi.
– Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
– Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.
– Melebihi batas kecepatan.
– Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
– Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
– Kendaraan wajib roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
– Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
– Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
– Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan.
– Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan untuknya.
– Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP.
(Wan)