Polres Metro Jakbar Gagalkan Peredaran 5.005 Pil Ekstasi Asal Belanda

Polres Metro Jakbar Gagalkan Peredaran 5.005 Pil Ekstasi Asal Belanda
Pengungkapan Ekstasi Asal Belanda. (Antara)

 

MetroBanten, Jakarta – Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan rencana peredaran 5.005 pil ekstasi dari Belanda untuk perayaan malam Tahun Baru di Jakarta.

“Ribuan pil ekstasi itu dikirim dari Belanda dengan modus dimasukkan ke dalam lampu hias dan dikemas dalam kardus guna mengelabui petugas,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo kepada pers di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Kombes Ady menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran pil ekstasi dari luar negeri dan karenanya petugas bergerak menindaklanjuti. ​​​​​​​

Kombes Ady mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta memantau pengiriman barang di kantor ekspedisi Jakarta Pusat.

Saat pemantauan, petugas mencurigai dua orang yang diduga akan mengambil ribuan pil ekstasi tersebut.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Copot Kapolsek Sepatan Tangerang Atas Kasus Narkotika

Petugas pun terus memantau dua orang tersebut hingga akhirnya mereka mengambil paket pil ekstasi dari kantor ekspedisi itu pada Rabu (29/12/2021).

“Setelah melakukan pemantauan, tim melakukan penangkapan pada saat itu juga (29/12/2021) dan penggeledahan terhadap dua orang yakni IML dan MM. Ditemukan pil sebanyak 5.005 butir yang dikemas dalam lampu hias,” kata Kombes Ady.

Polisi pun memeriksa dua orang itu hingga akhirnya mengetahui keberadaan DG selaku pemilik paket pil tersebut.

“Berdasarkan informasi itu, kami langsung menangkap tersangka DG di kawasan Cilincing Jakarta Utara,” jelas Kombes Ady.

BACA JUGA: Polsek Jatiuwung Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curanmor Dalam Sehari

Dari tangan DG, menurut Ady, polisi juga mengamankan 10 paket sabu yang siap diedarkan.

Dari hasil pemeriksaan tiga tersangka itu, kata Ady, barang haram tersebut direncanakan diedarkan saat perayaan malam Tahun Baru.

Meski begitu, pihaknya belum bisa menjelaskan dengan detail di wilayah mana saja pil tersebut akan diedarkan.

Dari hasil pemeriksaan tiga tersangka itu, Ady mengatakan barang haram tersebut direncanakan akan diedarkan saat perayaan malam Tahun Baru.

Namun pihaknya belum bisa menjelaskan dengan detail di wilayah mana saja pil tersebut akan diedarkan.

Hingga saat ini, penyidik tengah menyelidiki siapa penyuplai utama pil yang dikirim dari Belanda itu.

“Kami akan selidiki lebih lanjut. Dari mulai penyuplai sampai wilayah mana saja yang akan diedarkan kami akan selidiki,” kata dia.

Petugas juga akan mendalami peran tiga orang itu dalam proses peredaran pil ekstasi tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI No . 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Rls-PMJ)

Back to top button