Polres Lebak Meringkus 5 Pelaku Curanmor beserta 14 Motor Curian
Metrobanten – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press conference pengungkapan kasus pencurian sepeda motor dan bobol spare part kendaraan bertepat di Polres Lebak .
Kapolres Lebak AKBP Suyono dalam press Conference membenarkan penangkapan tersebut.
“Menindaklanjuti Perintah Bapak Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto untuk menyikat habis pelaku kejahatan jalanan atau street crime yang meresahkan masyarakat, Sat Reskrim Polres Lebak bertindak cepat mengungkap kasus – kasus kejahatan jalanan khususnya pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum Polres Lebak,” ujar Kapolres Lebak AKBP Suyono.
Suyono mengatakan dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 5 pelaku dan beberapa barang bukti.
“Dari pengungkapan tersebut berhasil mengamankan WS (24), AE (32), AA (22), IA (29), RA (23) dan 14 kendaraan R2, Puluhan Sparepart Kendaraan R2 dengan berbagai jenis dan merk serta alat yang digunakan melakukan kejahatan berupa sepuluh Batang mata kunci letter C, lima batang kunci letter T dan dua buah Linggis,” Ungkapnya.
BACA JUGA: Polsek Ciledug Tangkap Seorang Pengedar Uang Palsu di Karang Tengah
Dalam kesempatan tersebut Suyono menjelaskan Empat TKP Tindak Pidana yang berhasil diungkap.
“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap yang pertama terjadi pada Senin (05/6/2023) yang diketahui sekira pukul 13.00 di Rumah Cantik AL-RIJAN JL. Raya Maja Adiyasa KM 01 Kp. Maja Pasar Desa Maja Kec. Maja Kab. Lebak,” terang Suyono.
“Yang kedua Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor di Kosan Kp. Cimesir Desa Rangkasbitung Timur yang terjadi Minggu (06 /8/ 2023) sekira pukul 06.00 Wib, ketiga kasus Tindak Pidana Pencurian R2 TKP di Kp. Cimesir juga pada (8/8/2023),” lanjutnya
“Kemudian yang keempat Tindak Pidana Pencurian (Spare Part Motor) terjadi di Pada Sabtu ( 02/9/2023) pukul 15. 00. Wib di Kp. Dengung Timur Rt. 003 Rw. 001 Desa Sindangmulya Kec. Maja Kab. Lebak,” tukas Suyono.
BACA JUGA: Polri Masih Selidiki Legalitas 12 Senjata Api Syahrul Yasin Limpo
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
Terakhir Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono memberikan himbauan Harkamtibmas kepada masyarakat. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada akan tindak pidana pencurian, gunakan kunci ganda dan Jelang Pemilu mari kita bersama -sama jaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Lebak,” imbau Nono. (red)