Polres Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar
Metrobanten, Bandara Soetta – Polres Bandara Soekarno-Hatta menyita ratusan ekor reptil mulai dari ular hingga soa layar. Hewan-hewan reptil itu diduga diselundupkan dari Ambon.
Dua pelaku yang berupaya menyelundupkan satwa liar seperti kadal panama, ular monopohon, soa layar, dan ular patoa dari Ambon ke Jakarta diamankan petugas Polres Kota Bandara Soekarno Hatta (Soetta) di area Bandara Internasional tersebut. Mereka adalah, TK dan TD.
Selain mengggelandang ke dua orang tersebut, petugas juga menyita barang bukti sebanyak 153 reptil yang bernilai ekonomi tingggi.
Baca juga: Bupati Ahmed Zaki Iskandar Menerima Bantuan Dari PT. Indorama Dan Komunitas Green Cove Sehat
Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Yessi Kurniati mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi bahwa akan ada penyelundupan hewan melalui Bandara Soekarno Hatta.
Dengan begitu, kata Wakapolres petugas melakukan penyelidikan. Saat itu juga, tambahnya, petugas mencurigai sebuah mobil Avanza dengan no polisi B 1806 PIF. Begitu dilakukan pemeriksaan, terbukti di dalam mobil itu terdapat ratusan reptil.
Baca juga: Calon Pengantin di KUA Kecamatan Pinang Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19
“Dibawa menggunakan pesawat dari Ambon,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya kepada awak Media, Jumat (5/6/2020).
Penyelundupan hewan liar ini terbongkar pada Rabu (3/6) malam lalu. Bermula ketika seorang penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan observasi di area cargo Bandara Soekarno Hatta, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
“Anggota saat itu mencurigai mobil Avanza bernopol B-1806-PIF yang baru keluar dari cargo,” kata Alex.
Polisi mengamati, di dalam mobil terdapat beberapa kardus tertutup. Merasa curiga, anggota tersebut kemudian memeriksa mobil tersebut.
“Kemudian pada saat diperiksa, ditemukan di dalamnya ada 4 koli barang berisi reptil terdiri dari kadal panana, tokek garis, soa layar dan ular piton,” tuturnya.
Selanjutnya, polisi mengamankan sopir mobil tersebut, berinisial TD. Menurut pengakuan TD, hewan-hewan tersebut akan dibawa ke pemilik berinisial TK di Jakarta Barat.
Adapun, rincian hewan reptil tersebut yakni: 85 ekor soa alayar, 45 ekor kadal panana/kadal lidah biru, 20 ekor ular monopohon, 3 ekor ular patola Halmahera. Total ada 153 ekor yang diamankan polisi.
“Pelaku kami persangkakan dengan Pasal 36 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 57 dan atau Pasal 63 PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Satwa dan Tumbuhan Liar,” tandasnya. (Red)