Polisi Ungkap Kasus Kematian Wanita dalam Hotel di Tangerang

Metrobanten – Jajaran Unit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus kematian sesosok wanita dalam sebuah kamar hotel di Tangerang pada Kamis, 18 September 2025 lalu.
Dimana dari hasil penyelidikan, penyebab meninggalnya AN (27) lantaran overdosis narkoba jenis Inex saat party di sebuah klub malam di daerah Jakarta Utara bersama dua teman lelakinya inisial KJH (40) yang merupakan warga negara asing asal korea dan RST (45) yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari didampingi Kasat Reskrim Kompol Awaludin Kanur saat menggelar konferensi pers di ruang media center, Rabu (1/10) sore.
“Usai mendapat laporan dari pihak rumah sakit atas meninggalnya wanita tersebut, tim yang menemukan kejanggalan langsung melakukan penyelidikan dan mendapat keterangan bahwa sebelum ditemukan tewas korban mengkonsumsi narkoba yang kemudian diperkuat dengan hasil tes urin ketiganya,” jelas Kapolres.
Dari hasil pengakuan tersangka bahwa benar membeli pil ekstasi sebanyak 6 butir senilai Rp 6.300.000,- untuk sama-sama dikonsumsi saat ke tempat club malam dan pulang dini hari dalam keadaan mabuk dan lemas.
“Usai dari lokasi hiburan pada pukul 04:00 yang dipekuat hasil rekaman CCTV, korban AN nampak lemas dan pukul 7tersangka melihat korban mengalami demam tinggi, namun tersangka melanjutkan tidur hingga pukul 12:30 mendapati korban wajahnya pucat dan kaku,” jelasnya.
Atas hasil introgasi keterangan itu lanjut Kapolres menetapkan keduanya yakni KJH (WNA) dan RST (WNI) menjadi tersangka lantaran lalai dan melakukan pembiaran (alpa) sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia akibat overdosis.
Lebih jauh ia menuturkan bahwa korban dan tersangka saling kenal dan punya hubungan asmara dimana sudah ketiga kali bertemu.
Atas pengungkapan kasus tersebut pihaknya terus melakukan pengembangan kasus darimana barang narkotika tersebut didapatkan.
“Saat ini keduanya kita kenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP 359 KUHP jo Pasal 55 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tukasnya. (Wan)