Polisi Tembak Mati Spesialis Maling Mobil di Tangerang
Metrobanten, Kota – Polisi menembak mati seorang residivis pelaku spesialis pencurian mobil di Tangerang. Timah panas terpaksa dilesatkan lantaran pelaku melawan petugas saat hendak ditangkap.
Pelaku bernama Rangga dan petugas kepolisian sempat kejar-kejaran hingga pada akhirnya pelaku yang merupakan residivis dengan kasus yang sama itu meninggal dunia karena timah panas petugas bersarang di bahunya.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, penangkapan berawal saat petugas mengintai pelaku di salah satu apartemen di Kota Tangerang.
“Dari hasil laporan tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa barang bukti dan petunjuk termasuk CCTV. Terungkap bahwa ciri-ciri ataupun identitas dari pelaku,” katanya, Minggu (18/11/18).
Diketahui pelaku yang kerap mencuri mobil bersama rekannya bernama Abeng tersebut hendak melarikan diri. Petugas dan pelaku pun terlibat aksi kejar-kejaran. “Pada saat dilakukan penangkapan, terjadi pelawanan hingga anggota kami ada yang terluka,” tuturnya.
Dalam pengejaran, petugas mencoba memerintahkan pelaku untuk menyerah. Namun pelaku sulit ditangkap dan selalu membawa senjata api rakitan dalam setiap aksinya.
Pelaku juga sempat menodongkan senjata rakitan di dalam mobil Avanza miliknya saat dikejar dua polisi dengan menggunakan kendaraan roda dua.
Namun, tiga kali tembakan peringatan petugas tak diindahkan pelaku. Alhasil, petugas terpaksa melepaskan timah panas yang tepat mengenai bahu kanan pelaku.
“Anggota kami menindak tegas dengan menembak ke arah bahu. Kemudian tersangka kehilangan kendali hingga menabrak trotoar di wilayah Jatiuwung,” jelas Kapolres.
“Pelaku pun tewas saat dilarikan ke RSUD Tangerang. Tersangka ini jaringan di Kabupaten Tangerang, seorang Residivis dengan kasus yang sama di sana,” jelasnya lagi.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Dedi Supriyadi menambahkan, Abeng saat ini sedang dalam pengejaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, karena tidak bersama dengan Rangga saat diringkus.
Menurut Dedi, keduanya memang spesialis kendaraan maling kendaraan roda empat. “Sasaran mereka minibus dan sejenisnya. Korban yang mobilnya hilang itu jenis minibus, Avanza,” ungkapnya.
Sebelumnya, dua pelaku pencurian mobil tersebut melancarkan aksinya dengan mencuri kendaraan roda empat di Jalan Polonia Komplek Angkasa Pura, Kota Tangerang Senin (5/11/18).
Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengintai yang terpasang di rumah korban. Pelaku yang masih diburu yakni Abeng akan diancam dengan pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Des)