Polisi Tangkap WNA Afganistan Sebagai Penadah Laptop Curian di Bandara Soetta
Metrobanten, Bandara Soetta – Polisi menangkap pria berinisial ZN yang mencuri laptop penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Aksi pencurian pelaku ini terekam kamera CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
“Kasus ini berhasil diungkap dengan bantuan closed-circuit television (CCTV) dan beberapa analisa, karena CCTV yang ada pun tidak menunjuk jelas wajah (ZN),” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho di Mapolres Bandara Soetta, Rabu (30/12/2020).
Alexander menjelaskan modus pencurian yang dilakukan ZN terhadap korban MAR. Ia menuturkan ZN, yang saat itu juga sedang menunggu waktu keberangkatan pesawatnya menuju Kepulauan Riau, melihat MAR, yang lupa membawa laptopnya yang sedang diisi baterai di charge center gate 17, Terminal 3 Bandara Soetta. Menyadari hal itu, ZN langsung mencuri laptop tersebut.
Baca juga: Dibubarkan, Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan laptop tersebut milik seorang penumpang yang tertinggal di area charger Gate 17 Keberangkatan Domestik Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Laptop itu dicuri tersangka utama, yakni ZN yang juga penumpang pesawat.
“Laptop tersebut dicuri oleh tersangka 1 yaitu ZN, lalu dijual oleh tersangka LI dan kemudian dibeli oleh ZR seorang WNA asal Afghanistan. ZR kemudian menjual kembali laptop tersebut dan dibuat seolah-olah laptop itu milik dia sendiri,” ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Polda Banten Siapkan Personil Pengamanan Malam Tahun Baru
Laptop tersebut dia beli dari tangan tersangka LI dengan harga Rp8 juta, dan akan dijual kembali seharga Rp16 juta. Untuk meyakinkan calon pembeli, tersangka ZR menyiapkan kardus laptop dengan merk yang sama. Laptop tersebut rencananya akan dijual melalui akun media sosial miliknya.
“Tersangka ZR membeli laptop curian dari tangan LI seharga Rp8 juta, dan berencana akan menjual kembali dengan harha Rp16 juta. ZR juga menyiapkan kardus laptop dengan merk yang sama untuk meyakinkan pembeli,” lanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut, proses penegakan hukum terhadap tersangka akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Afganistan yang ada di Jakarta. Selain itu, ZR juga berstatus pencari suaka yang sudah mendaftar ke UNHCR.
“Proses penegakan hukum tersangka ZR akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Afganistan karena yang bersangkutan merupakan WNA,” pungkasnya. (red)