Polisi Tangkap Sopir Angkot Pemerkosa Nenek Tunanetra di Mauk Tangerang
Metrobanten, Tangerang – Kepolisian jajaran Polsek Mauk, Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial MB yang berprofesi sebagai sopir angkot lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan.
Menurut keterangan polisi, korban pemerkosaan MB yang tinggal di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, adalah seorang nenek berusia 60 tahun yang yang merupakan penyandang tunanetra yang masih tetangganya sendiri.
“Korbannya adalah nenek dengan kondisi tunanetra. Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Mauk, guna menghindari hal yang tidak diinginkan dan untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Sabtu (19/6/2021), dikutip dari laman Antaranews.com
Wahyu menerangkan, kejadian itu terjadi pagi hari sekira jam 5. Saat itu, anak korban berinisial RS (28) membeli nasi uduk dan membiarkan pintu rumah dalam keadaan setengah terbuka. Di dalam rumah, kata Wahyu, hanya ada korban seorang diri.
Baca juga: Pencarian Nelayan Bojonegara yang Hilang Belum Berhasil Ditemukan
“Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar kemudian melakukan pemerkosaan korban dalam keadaan tidak berdaya,” ujar Wahyu.
Dikatakan Wahyu, korban tidak bisa melakukan perlawanan karena selain usia yang sudah lanjut, korban juga merupakan tunanetra. Kondisi inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Saat pelaku masih beraksi, anak korban kembali dari warung dan melihat sepasang sandal di depan pintu. Anak korban merasa curiga langsung bergegas memasuki rumah. Pelaku yang kaget langsung buru-buru keluar dari kamar dan kemudian melarikan diri.
Baca juga: Jelang HUT Bhayangkara ke-75, Polres Pandeglang Gelar Donor Darah
“Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana dan pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku,” terang Wahyu.
Anak korban pun langsung mendatangi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan perangkat setempat. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Mauk. Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak cepat mengamankan pelaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan/atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya. (red)