Polisi Tangkap Seorang Pelaku Pencabulan di Kronjo Tangerang
Metrobanten, Tangerang – Polresta Kota Tangerang membekuk Suprianto (29), lelaki asal Kampung Kronjo Pekapuran RT 09/ RW 04, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo diduga telah melakukan pencabulan (sodomi) terhadap AS pada (25/7) lalu.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol, Ade Ary Syam Indradi mengatakan, awal mula terjadinya pencabulan terhadap AS (korban), dimulai dari perkenalan media sosial atau Medsos.
Saat itu kata Kapolres, AS dan temannya sedang berada di rumah di Kampung Tegal, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk. Kemudian didatangi oleh Suhanda dan Suprianto (pelaku), orang yang dikenal AS melalui Medsos.
Kapolres menambahkan, saat Suprianto bertemu dengan AS, si pelaku mengaku sudah bernafsu dan ingin mencabuli AS, maka pelaku berpura-pura menjadi orang pintar yang bisa melihat mahkluk gaib dan bisa menyembuhkan berbagai penyakit.
“Modusnya, si pelaku menjadi orang pintar, bisa melihat makhluk gaib dan bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Nah mereka ini kenal melalui Medsos. Jadi si pelaku sudah memiliki hasrat untuk mencabuli korban saat pertama kali melihat,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada Wartawan, Senin (24/8).
Baca juga: Kawasan Surosowan Banten Lama Disemprot Disinfektan Oleh Den Gegana Brimob Banten
Lanjut Ade, pelaku lalu memotret korban dan hasil potretnya, si korban terlihat seperti hantu, untuk meyakinkan korban, bahwa korban ini sedang ditempeli kuntilanak, sehingga korban mempercayai si pelaku, kalau dia orang pintar. Maka dari itu, AS langsung meminta bantuan pelaku agar bisa mengusir hantu yang menempel di dalam tubuhnya.
“Pelaku menyanggupi permintaan korban yang menginginkan agar hantu yang di dalam tubuhnya dibuang. Si pelaku juga mengatakan, kalau hantu yang ada di dalam tubuh AS harus dikembalikan ke tempat asalnya, dan hantu itu berasal dari kobong atau Pesantren Rihodatul Huda, Kampung Rawa Saban, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri,” jelasnya
“Setelah ritual pembuangan hantu, korban ditakut-takuti oleh pelaku bahwa penis korban akan keluar nanah dan tidak memiliki keturunan jika tidak segera diobati,” katanya.
Lanjut Ade, karena korban merasa takut. Maka, korban meminta pelaku untuk menyembuhkan efek samping itu dan mencari ruangan yang sepi di kobong. Kata dia, di sanalah pertama kali pelaku mencabuli AS, dengan cara memegang alat kelamin korban selama 1 menit.
“Setelah selesai, mereka pulang ke rumah AS. Sesampainya di rumah AS, pelaku mengatakan bahwa nanah di penis AS masih ada dan harus dibersihkan kembali. Korban diminta untuk berbaring di atas kasur, lalu korban disodomi oleh pelaku dan korban merasa kesakitan,” jelasnya.
Lanjut Ade, beberapa hari setelah AS dicabuli, dia tersadar bahwa selama ini bukan diobati tetapi dicabuli. Lalu AS mencari Suhanda dan Suprianto dan bertemu di salah satu warung.
“Setelah diajak ke rumahnya, AS menghubungi pihak Kepolisian Sektor Mauk. Tidak lama pihak kepolisian tiba di TKP dan membawa pelaku ke Mapolsek Mauk,” katanya.
Kapolresta menegaskan, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, terjerat Pasal 81 Yo Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. “Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling ringan 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegasnya.
Sementara itu, Suprianto mengaku sudah empat kali melakukan pencabulan terdahap orang yang berbeda. Lanjutnya, pertama di bulan Maret 2020, kedua dan ketiga pada Mei 2020, dan terakhir kepada AS. “Pertama kepada A di Kutabumi 2 kali, lalu terhadap S di Pulau Cangkir 2 kali, lalu terhadap SU 1 kali, terakhir kepada AS,” pungkasnya. (red)