Polisi Tangkap Penjual Migor Curah Kemasan Ilegal di Kecamatan Pinang

Polisi Tangkap Penjual Migor Curah Kemasan Ilegal di Kecamatan Pinang
Polisi Tangkap Penjual Migor Curah Kemasan Ilegal di Kecamatan Pinang.

 

MetroBanten, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku perdagangan minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal. Minyak goreng curah ini dipasarkan secara online melalui e-commerce atau toko online.

“Kami mendapat informasi bahwa di Jl.Rasuna Said Nomor 29, RT04/04, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, masyarakat melihat beberapa kali tangki minyak goreng curah masuk di lokasi ini. Kegiatannya sangat mencurigakan. Dari informasi tersebut,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022).

Kombes Zain mengungkapkan, pelaku mengemas ulang minyak goreng curah dengan menggunakan merek Qilla. Pengemasan ilegal tersebut tidak disertai dengan yang ditentukan seperti SNI, maupun izin edar.

“Hasil pengecekan, Qilla tidak ada keluar izin edar dari BPOM. Sehingga dari penindakan tersebut, kita bisa amankan atas nama K (34 tahun) seorang direktur perusahaan PT SPI,” ungkap Kombes Zain.

Penangkapan ini dilakukan bermula dari informasi adanya aksi mencurigakan di sekitar lokasi. Polisi kemudian melakukan pengecekan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal.

“Kami mendapatkan secara online adanya minyak goreng murah. Di Shopee, dijual dengan harga Rp 20 ribu perliter merek Qilla dan di Tokopedia dijual Rp 40 ribu dua liter,” ucap Zain.

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat

“Dari hasil tersebut kita lakukan pengecekan dan penggeledahan. Didapati di dalam tempat ini memang sedang dilakukan kegiatan pengemasan. Pengemasan minyak goreng curah yang dimasukkan ke dalam kemasan. Baik itu yang 1 liter, 2 liter, maupun dalam jeriken,” imbuhnya.

Kombes Zain menuturkan dari tempat ini, diamankan juga barang bukti berupa tangki penampungan minyak goreng curah ukuran 1 ton sebanyak 11 buah, mesin pompa 2 buah, timbangan reko 1 unit, heat gun 2 buah, tabung filterisasi 5 buah, dan minyak goreng curah kemasan 1 liter berlabel Qilla sebanyak 200 dus karton. Ia merinci, dari 200 dus karton dalam satu dusnya sebanyak 12 botol.

“Jadi sekitar 12.400 botol 1 liter bermerek Qilla. Kemudian ada minyak goreng curah kemasan satu liter yang masih polosan, ini hampir 200 karton isi 12 botol jadi sekitar juga 12.400 botol ada juga minyak goreng curah 1 botol polosan, yang belum dilabeli, hampir 5.652 botol. Kemudian juga minyak goreng kemasan botol 2 liter bermerek Qilla, sebanyak 222 botol,” tuturnya.

“Terdapat juga minyak goreng 2 liter polosan belum dilabeli sekira 128 botol dan juga minyak goreng jeriken 5 literan sekitar 56 jeriken,” tambah Kombes Zain.

BACA JUGA: BNNP Banten Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 2Kg Ganja Kering

Dari hasil pemeriksaan, K menjual minyak goreng curah tersebut seharga Rp20 ribu per liter. Harga tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp15.800.

“Kegiatan ini kurang lebih sudah satu bulan dari pengungkapan untuk keuntungan didapatkan pelaku masih didalami masih proses pemeriksaan terhadap pelaku. Penjualan tidak hanya melalui online baik Shopee ataupun Tokopedia tapi juga dilakukan secara langsung ke toko-toko ataupun masyarakat yang datang ke sini,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 Ayat 1 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Selain itu, K juga disangkakan Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku deikenakan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun maksimal 5 tahun denda minimal 2 miliar maksimal 5 miliar.

“Adapun tindak lanjut kita ke depan kami kordinasi dengan BPOM Serang dan Disperindag akan terus mengembangkan pengungkapan ini akan memeriksa yang menerima barang yang sudah diedarkan oleh pelaku kita juga akan mengecek gimana mendapatkan minyak curah ini yang dikemas oleh pelaku,” pungkas Kombes Zain. (Red)

Back to top button