Trending

Polisi Tangkap Pemerkosa Anak Usia Dibawah Umur di Teluknaga

Pelaku sebarkan rekaman video perbuatan asusilanya melalui Facebook.

Polisi Tangkap Pemerkosa Anak Dibawah Umur di Teluknaga
Ilustrasi.

Metrobanten – Petugas Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial MF (21 tahun) karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh ini, sebelumnya sudah merekam korban saat menyetubuhinya. Rekaman video itu menjadi senjata untuk mengancam dan memanipulasi korban.

“Jika korban menolak, tersangka mengancam menampar dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu, 21 September 2022.

DIketahui, kasus ini terungkap setelah video asusila tersebut tersebar di media sosial dan diketahui orang tua korban. Setelah itu ditanya, akhirnya korban sudah setubuhi tersangka lebih dari satu kali.

Video persetubuhan itu ternyata sudah disebar oleh tersangka sendiri ke akun media sosial Facebook miliknya. Bahkan video itu sengaja dikirimkan tersangka ke teman korban melalui Facebook Messenger.

“Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban,” kata Kapolres.

Setelah dilaporkan orang tua korban ke Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota, tersangka langsung ditangkap dan dijerat pasal berlapis.

Kini, terhadap korban dan saksi diberi pendampingan dari Unit PPA serta petugas P2TP2A untuk diberikan trauma healing.

Akibat perbuatan kejinya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu menyebarluaskan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“MF terancam pidana penjara paling lama 6 hingga 12 tahun, menyangkut tindak kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak,” jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (Rls)

Back to top button