Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Rapid Test Bandara Soetta di Balige Sumut
Metrobanten, Bandara Soetta – Tim Garuda Satreskrim Polres Kota Bandara Soetta menangkap tersangka EFY, pelaku pelecehan saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, di Balige, Toba, Sumatera Utara. Ia ditangkap pukul 03.30 waktu setempat hari ini.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho mengatakan EFY ditangkap di Balige, Toba Samosir, Sumatra Utara.
“(Tersangka EFY) sudah ditangkap,” kata Alexander saat dikonfirmasi, Jumat (25/9).
Baca juga: Oknum Dokter Pelecehan Rapid Test di Bandara Soetta Jadi Tersangka
Selanjutnya, tersangka EFY akan dibawa ke Polresta Bandars Soetta untuk menjalani proses pemeriksaan.
“Sudah dibawa ke Polres untuk diperiksa,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat seorang perempuan berinisial LHI membagikan peristiwa yang dia alami lewat akun Twitter-nya, @listongs.
Dalam unggahannya itu, LHI mengungkapkan dirinya diminta membayar Rp1,4 juta untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi non-reaktif. Tak hanya itu, LHI juga membeberkan bahwa dirinya mengalami aksi pelecehan.
Baca juga: Seorang Wanita Alami Pelecehan Seksual Saat Rapid Test di Bandara Soetta
Kemudian salah satu dokter berinisial EFY memaksanya untuk kembali menjalani pemeriksaan, serta meyakinkan bahwa kondisi korban sebenarnya tidak berbahaya.
Dia akhirnya menuruti namun dokter itu meminta sejumlah uang imbalan. Akhirnya disepakati upah sebesar Rp1,4 juta.
Tak hanya itu, korban juga mengaku sempat mendapat tindak pelecehan seksual dari dokter tersebut. EFY sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis oleh pihak kepolisian.
“Dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, Rabu (23/9). (red)