Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV saat Beraksi di Pandeglang

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV saat Beraksi di Pandeglang
Kapolsek Kota Pandeglang, Kompol Herry Fitriyono, saat menunjukan tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan, Senin (14/6). (SATELITNEWS.ID)

 

Metrobanten, Pandeglang – Polsek Kota Pandeglang berhasil menangkap seorang pelaku pencuri sepeda motor dan satu unit TV LCD berinisial MZF (25). Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

Jajaran Reskrim Polsek Kota Pandeglang berhasil membekuk maling spesialis rumah di wilayah Kecamatan Majasari, Senin (17/5) lalu berbekal petunjuk CCTV yang dilaporkan korban pencurian,

Bahkan pada saat press release di Polsek Kota Pandeglang, Senin (14/6), diketahui pelaku juga merupakan residivis di luar daerah.

Panit I Reskrim Polsek Kota Pandeglang, IPDA Aap Ahmad Safei mengungkapkan, pihaknya berhasil membekuk pelaku itu dikarenakan mendapatkan petunjuk dari korban melalui CCTV yang ada di kediamannya.

Baca juga: Senuah Pabrik Pembuat Tiner di Curug Tangerang Ludes Terbakar

“Pada 25 April 2021 lalu, korban pencurian langsung datang melapor ke kami. Atas dasar laporan dan petujuk rekaman dari CCTV dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, pada 14 Mei 2021-nya kami berhasil membekuk pelaku,” jelas Aap.

Hasil penyelidikan Polsek Kota Pandeglang juga menyebutkan, bahwa pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian di rumah korban. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curiannya.

“Pelaku ini dua kali mencuri di rumah korban. Pertama sebelum dipasang CCTV, pelaku mencuri roda dua, dan kedua kalinya mencuri TV LCD. Pelaku mengakui semua tindakannya dan menyerahkan semua barang bukti,” jelasnya, dikutip dari laman Satelitnews.id

Masih kata Aap, walau sudah mendapatkan pelaku, penyelidikan yang dilakukannya tidak terhenti sampai disitu. Hingga saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus itu, karena diduga ada komplotan lainnya yang bekerjasama.

“Soal dugaan ada jaringan lain, kami masih mengembangkannya. Kami pastikan tak terhenti disini saja. Namun kami terus mendalaminya hingga benar-benar pelaku lainnya berhasil dibekuk,” tandasnya.

Kapolsek Kota Pandeglang, Kompol Herry Fitriyono menegaskan, tidak ada kata ampun bagi para pelaku pencurian yang “bergetayangan” di wilayah hukumnya. Katanya, baik itu yang sekarang berhasil dibekuk, maupun laporan terbaru bakal ditangani serius.

Baca juga: 3 Hari Operasi Premanisme, Polda Banten dan Jajaran Amankan 438 Orang

“Alhamdulillah, laporan yang bulan lalu juga berhasil kami bekuk pelaku pencuriannya. Bahkan kami terus dalami kasusnya hingga benar-benar jaringan pencuri kendaraan motor spesialis rumah dapat dibekuk. Termasuk yang di Kuranten, Kecamatan Majasari, sedang kami tangani serius,” tegasnya.

Akibat dari perbuatannya, lanjut Kapolsek, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. “Iya pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek, kami kenakan pasal 363 dan hukumannya kurang lebih 5 tahun penjara,” tandasnya.

Untuk mencegah tidak terjadi lagi kasus pencurian, Herry meminta kerjasamanya kepada seluruh masyarakat agar kembali mengaktifkan ronda setiap malam. Selain itu, ia juga mengimbau agar warga tak memarkirkan kendaraannya di halaman rumah.

“Untuk mencegah kasus pencurian harus bersama-sama dengan semua pihak. Walaupun memang kami sering melakukan patroli malam, namun lebih efektif itu mengaktifkan kembali ronda. Begitu juga warga jangan lengah, parkirkan kendaraannya di dalam rumah dan dikunci yang rapi,” pungkasnya.  (red)

Back to top button