Polisi Tangkap Enam Orang Pelaku Percaloan Meloloskan 8 Warga Negara India

Polisi Tangkap Enam Orang Pelaku Percaloan Meloloskan 8 Warga Negara India
Kepolisian Resort Kota Bandara Soetta telah mengamankan 6 tersangka yang terlibat dalam praktik tersebut.

 

Metrobanten, Bandara Soetta – Praktik percaloan untuk memuluskan masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) tanpa karantina Covid-19 berhasil dibongkar. Kepolisian Resort Kota Bandara Soetta telah mengamankan 6 tersangka yang terlibat dalam praktik tersebut.

Kapolres Kota Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan mereka terdiri dari 4 WNI yakni Zakaria Ramdan, seorang staf HRD PT Texcom, Ahmad Sulaeman, protokoler AP 2 Bandara Soetta Rusdian dan Mukri. Kemudian 2 WNA asal India, Muhamed Shereef dan Satyanarayana Raomendarkar.

“Dalam percaloan itu, Ahmad Sulaeman mendapat keuntungan sebesar Rp12 juta dari tiga WNA asal India, penerbangan QZ 988,” kata Adi saat gelar perkara di Mapolres Kota Bandara Soetta, Rabu, (28/4).

Kata dia, para WNA asal India itu, terbang ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Charter Air Asia QZ 988 Chennai India-Soetta, pada 24 April 2021. Dalam penerbangan itu, terdapat 132 penumpang yang 119 diantaranya WNA asal India.

“Tetapi setelah ditracking, ternyata ada delapan penumpang yang tidak menjalani kewajiban karantina. Dari delapan orang itu, tujuh orang WNA India dan satu orang yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan seorang WNI,” sambungnya.

Baca juga: Polri Ungkap Kasus Peredaran Sabu 2,5 Ton Jaringan Timur Tengah-Malaysia

Setelah ditelusuri bersama dengan Imigrasi Bandara Soetta, para WNA yang lolos karantina itu berhasil diamankan. Terdiri dari lima orang yakni Senthil Ranganathan, Cherelovapil Mukri Muhammad Jabir, Kankurte, Patel Nendra, dan Patel Satish Darayan.

Sedangkan dua orang WNI asal India lainnya, yakni Surana Madhu, dan Vasudevan Indumati, hingga kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian. Lokasi persembunyian keduanya pun telah diketahui polisi.

“Selain keempat pelaku WNI, ada juga dua WNA asal India yang dijadikan sebagai tersangka. Keduanya terdiri dari Muhamed Shereef, dan Satyanarayana Raomendarkar. Mereka berperan membantu WNA asal India, lolos dari proses karantina,” pungkasnya.

Atas pelanggaran melakukan praktik mafia karantina tersebut, pihaknya menetapkan ke enam pelaku sebagai calo mafia karantina kesehatan diancam dengan pelanggaran Pasal 93 jo pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Ancamannya juga 1 tahun penjara,” katanya.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan 5 orang Warga Negera Asing (WMA) asal India berinisial CM (40), SR (35), KM (36), PN (47) dan SD (35). Kelimanya ditangkap Kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Polresta Bandara Soetta terkait pelanggaran karantina kesehatan yang melibatkan mafia karantina di Bandara Soetta.

Baca juga: Kapolri: Kasus Peredaran 2,5 Ton Sabu Dikendalikan Dari Dalam Lapas

“Atas pelanggaran ini (karantina kesehatan), kami tangkap lagi 5 orang WNA asal India di beberapa tempat di wilayah Jabodetabek,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus.

Kelima tersangka WNA asal India tiba di Indonesia dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 988 dari India ke Bandara Soekarno-Hatta pada 21 April 2021. Mereka lolos ke Indonesia tanpa melalui Karantina Covid-19 setelah dibantu oleh para calo.

“Dimana saat tiba di bandara mereka ditemui oleh beberapa WNI dan mereka dibantu oleh oknum mafia karantina tersebut agar tidak menjalani karantina kesehatan seperti yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah,” katanya.

Atas pelanggaran tersebut, kelima orang tersebut dijerat dengan pelanggaran Pasal 93 jo pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Ancaman hukumannya satu tahun penjara. Semuanya kita nggak bisa lakukan penahanan karena ancamannya di bawah 5 tahun,”pungkasnya.

Sementara itu, terungkapnya kasus mafia karantina kesehatan membuktikan lemahnya pengawasan di bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Akibatnya, ratusan penumpang kedatangan luar negeri, baik WNI maupun WNA lolos dari karantina. (red)