Polisi Tangkap Empat Bos Penambangan Emas dan Pasir Illegal di Lebak
Metrobanten, Lebak – Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten menindak tegas pelaku eksploitasi pertambangan tanpa izin untuk mencegah terjadi bencana alam di daerah ini.
Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap tiga kasus illegal mining. Masing-masing dua kasus tambang pasir dan satu kasus tambang emas ilegal.
Dari ketiga kasus, empat tersangka yang tidak lain bos atau pengelola diamankan tim reserse Macan Lebak. Diantaranya D, R, BP, dan RK.
Baca juga: Polres Cilegon Musnahkan 6500 Botol Miras Hasil Operasi Cipta Kondisi Nataru
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma menerangkan untuk kasus tambang emas ilegal berlokasi di Blok Cibareno Kampung Ciawi, Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Sedangkan dua kasus tambang pasir lainnya berlokasi di Kampung Ciluluk, Desa Keusik, dan Kampung Cikaemanggu, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.
“Kasus pertambangan ilegal ini berhasil terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat dan tindak lanjut dari penyegelan tambang yang sebelumnya dilakukan oleh Satpol-PP Lebak,”kata David saat ekspose di Mapolres Lebak, Senin, 28 Desember 2020.
Baca juga: Biddokkes Polda Banten Cek Kesehatan di Posko PAM Nataru
“Untuk kasus PETI saat ini sudah masuk ke tahap dua, sementara kasus pertambangan pasir ilegal baru masuk tahap satu,”tambahnya.
“Kami hari ini mengamankan empat pelaku eksploitasi pertambangan tanpa izin,” kata Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana di Kabupaten Lebak, Senin (29/12).
Kepolisian mengoptimalkan sosialisasi kepada elemen masyarakat, agar tidak melakukan eksploitasi pertambangan tanpa izin, karena bisa menimbulkan bencana alam. Selama ini, Kabupaten Lebak masuk kategori daerah langganan bencana banjir dan longsor.
Pengalaman awal tahun 2020, enam kecamatan, yaitu Lebak Gedong, Cipanas, Sajira, Maja, Curugbitung, dan Sajira porak-poranda dilanda banjir bandang dan longsor. Alhasil ribuan warga tinggal di pengungsian.
Selain itu, juga menimbulkan korban jiwa, ratusan rumah serta sarana infrastruktur hilang dan rusak berat.
Penyebab kerusakan itu, menurut Ade, akibat kerusakan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), karena adanya kegiatan eksploitasi pertambangan emas tanpa izin.
Karena itu, pihaknya meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, mengingat selain mengancam diri sendiri juga menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kami tidak main-main untuk memproses secara hukum bagi pelaku penambang tanpa izin itu,” kata Ade menegaskan.
Pihaknya saat ini, menciduk empat tersangka eksploitasi pertambangan tanpa izin, dengan dua tersangka berinisial D dan R melakukan tindak pidana illegal mining penambangan emas ( PETI) berlokasi di Blok Cibareno, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Sedangkan, dua tersangka lainnya berinisial RK dan BK tindak pidana penambangan pasir berlokasi Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. “Kami minta masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin, guna mencegah bencana alam,” katanya lagi.
Ade mengatakan, tersangka D dan R dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan tersangka RK dan BK dikenakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman 5 tahun penjara. (red)