Polisi Tangkap Dua Pengunggah Video Syur Mirip Gisel, Motifnya Untuk Menaikan Follower

Polisi Tangkap Dua Pengunggah Video Syur Mirip Gisel, Motifnya Untuk Menaikan Follower
Adapun motif sementara pelaku melakukan tindakan itu untuk menaikan follower dan popularitas di media sosial.

 

Metrobanten, Jakarta – Polisi telah menangkap dua pelaku penyebaran konten video porno yang dinarasikan mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel. Keduanya, PP dan MN, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Pertama inisial PP dan MN. Keduanya kita periksa tadi malam dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan kepada dua orang ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Kedua pelaku berinisial PP dan MN. Adapun motif sementara pelaku melakukan tindakan itu untuk menaikan follower dan popularitas di media sosial.

Baca juga: Gubernur Banten Hentikan Proyek Pembangunan Jogging Track di Situ Cipondoh

“Tujuannya untuk menaikan followers (media sosial mereka),” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/11).

Tidak cuma menaikan follower, kedua pelaku menyebarkan video syur mirip Gisel untuk mengikuti kuis. Saat ini pengakuan keduanya tengah didalami. Mereka juga langsung ditahan atas perbuatannya.

“(Motifnya) mengikuti kuis atau give away kalau followernya banyak. Ini menurut dia,” ungkap Yusri.

Baca juga:  Benyamin Davnie Harap Semua Kandidat Agar Bersaing Secara Sehat dan Menjauhi Kampanye Hitam

Sebelumnya, APMI membuat laporan polisi atas kasus viralnya video panas mirip artis Gisela Anastasia. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020.

Selain itu, Pengacara Pitra Romadoni Nasution juga membuat laporan terhadap kasus video mirip Gisel itu ke Polda Metro Jaya.

Laporan teregister dengan nomor LP/6614/XI/YAN/SPKT.PMJ tanggal 8 November 2020. Adapun pasal yang dijeratkan dalam dua laporan itu yakni Pasal 27 Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 UU 44/2008 tentang Pornografi.

APMI juga melaporkan kasus video syur mirip artis Jessica Iskandar (Jedar). Kasus ini sendiri awalnya mencuat tak lama setelah video panas mirip artis Gisela Anastasia viral di media sosial. Tak lama dari itu, kembali beredar video lainnya yang disebut-sebut warganet mirip Jessica Iskandar. (red)

Back to top button