Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Cipondoh
Metrobanten – Dalam hasil operasi Nila, anggota buser Polsek Neglasari berhasil mengamankan 2 orang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Cipondoh
Kedua terduga pelaku pelayah gunaan narkotika tersebut bernama Frengki warga Kp. Poris Gaga Rt. 003/001 Kel. Poris Gags Kec. Batuceper Kota Tangerang dan Rahmat Kp. Kojan Rt. 008/006 Kel. Kalideres Kec. Kalideres
Kedua pelaku ditangkap pada saat anggota buser Polsek Neglasari melakukan pengembangan kasus penyelidikan narkoba di daerah Cipondoh yang kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkotika jenis shabu di depan kantor Klinik ksehatan di Jl. Kh. Hasyim Ashari Rt. 003/01 Kel. Kenanga Kec. Cipondoh Kota Tangerang.
Dengan merespon cepat kanit reskrim bersama anggota buser melihat tersangka Feri sedang duduk di lokasi Tkp sehingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 Bungkus plastik bening berisi shabu berat brutto 0,48 gram.
Dari hasil interogasi, Feri mengaku masih menyimpan sabu di rumah kontrakan temannya di Kavling DPR Jalur 10 Rt. 004/01 Kel. Kenanga Kec. Cipondoh Kota Tangerang, sehingga di temukan kembali barang bukti berupa 1 buah tempat kanebo warna kuning berisi 1 Bungkus plastik bening berisi sabu berat brutto 0,68 gram, 2 buah plastik bening kosong bekas tempat shabu dan 1 buah potongan sedotan plastik warna putih,
Feri juga mengaku bahwa sabu tersebut di titip dan simpan selama satu hari oleh temannya bernama Rahmat sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dan kedua orang tersangka saat ini diamankan di Polsek Negasari untuk dimintai keterangan dan pengusutan lebih lanjut
Kedua pelaku bakal dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (arsa)