Polisi Tangkap 3 Pelaku Penanam Pohon Ganja di Karang Tengah Ciledug

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penanam Pohon Ganja di Karang Tengah
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Sugeng Haryanto memperlihatkan 47 tanaman ganja sebagai barang bukti.

 

Metrobanten, Tangerang – Sebuah rumah di Kampung Poncol, RT4/01, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang yang digunakan untuk menanam pohon ganja, digerebek aparat kepolisian, Senin (31/8/2020).

Sedikitnya polisi membekuk 3 orang pemuda dari rumah seorang warga di Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah. Dari penggerebekan ini polisi mengamankan 47 tanaman ganja sebagai barang bukti.

Ditemukannnya ladang ganja ini berawal dari tersangka SM yang menjual ganja setengah kering seberat 15 gram. Kemudian oleh jajaran Reskrim Polsek Ciledug yang dipimpin Kapolsek langsung melakukan pengembangan. Sampai akhirnya ditemukan ladang ganja ini di lantai dua rumah tersebut.

Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Kabel Ditangkap Unit Reskrim Polsek Puloampel

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Sugeng Haryanto mengatakan pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya seorang pemuda yang kedapatan memiliki ganja siap pakai. 

“Dari hasil pengembangan dan mengarah kesini. Disini kita menemukan 47 pohon ganja,” ungkap dia di lokasi Senin (31/8/2020). 

Kapolres mengatakan pihaknya berhasil mengamankan SM, MZ dan SI. Mereka diduga menguasai tanaman ganja kering ini. 

Baca juga: Polda Banten Terima 5000 Bibit Ikan dari Komunitas Pajero Indonesia Club (PIC)

“Satu orang lagi masih dalam pengejaran kami yaitu WW,” ujarnya. 

Kapolres menerangkan dari hasil keterangan pelaku tanaman ganja ini mulai ditanam sejak lima bulan lalu. 

“Mereka ngakunya mulai menanam dari bulan Maret. Tapi ini masih kita dalami,” tukasnya. 

Pantauan di lokasi ke tiga orang pelaku sudah digiring ke Mapolsek Ciledug. Sementara itu sampai saat ini masih terlihat aparat kepolisian dan TNI yang masih menjaga rumah milik pelaku. (Red)

Back to top button