Polisi Tangkap 2 Mafia Tanah atas Sengketa 45 Hektare Lahan di Pinang Kota Tangerang
Metrobanten, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus sengketa lahan seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang yang sempat menjadi perseteruan. Kepolisian menetapkan dua orang menjadi tersangka.
“Kasus yang terjadi di wilayah hukum Tangkot di wilayah Alam Sutera yang cukup luas 45 hektare. Kejadian sudah lama bahkan sudah pernah dilakukan eksekusi saat itu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/4/2021).
Yusri mengatakan, kedua tersangka yang telah diamankan berinisial M dan D yang disebut merupakan otak dalam kasus ini. Sedangkan AM yang merupakan pengacara masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka DM menggugat perdata tersangka MCP. Ini bentuk mafia mereka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat konferensi pers, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Launching Polri TV-Radio, Kapolri: Agar Lebih Memberi Edukasi Kepada Masyarakat
Yusri menjelaskan, Aksi saling gugat di sidang perdata itu dilakukan sebagai bentuk perlawanan ke perusahaan atau warga yang ada di sekitar tanah tersebut.
“Sesama mereka, satu jaringan mereka saling gugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan perusahan atau warga masyarakat di situ,” tutur Yusri.
Menurut Yusri, kejadian sudah lama, keduanya telah melakukan gugatan perdata pada April 2020. Satu bulan kemudian, tepatnya pada Mei 2020, hasil sidang perdata berujung damai. Para tersangka langsung berencana untuk mengakuisisi tanah seluas 45 hektar itu.
Cara mengakusisinya, pada Juli 2020, kedua tersangka menyewa organisasi masyarakat untuk melawan perusahaan atau masyarakat setempat.
Baca juga: Kapolri Launching Aplikasi Propam Presisi, Bentuk Implementasi Pengaduan Masyarakat
“Tapi ada perlawanan dari warga dan perusahaan pada saat itu sehingga batal eksekusi. Sempat terjadi bentrok pada saat itu,” lanjut Yusri.
Warga dan perusahaan yang ada di tempat sengketa lantas melaporkan kedua mafia tanah itu ke kepolisian pada 10 Februari 2021.
Berdasarkan laporan yang dibuat itu lanjut yusi kemudian, kepolisian langsung melakukan penyelidikan.Dan dari penyelidikan itu lanjut Yusri, aparat kepolisian menangkap kedua tersangka.
“Keduanya merupakan otak dari sengketa tanah ini,” kata Yusri.
Dari tangan kedua pelaku, Yusri mengatakan, kepolisian mengamankan barang bukti berupa surat-surat kepemilikan tanah palsu. Barang bukti yang diamankan salah satunya adalah surat tanah yang digunakan DM untuk menggugat MCP di sidang perdata.
“Surat di sidang perdata itu tidak tercatat untuk membuat SHGB (sertifikat hak guna bangunan),” ujar dia.
Kepolisian, sambung Yusri, tengah mengejar seorang buron yang berperan sebagai pengacara dari kedua mafia itu, yakni AM.
“Tersangka DM dan MCP dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman penjara 7 tahun,” katanya.
Sebelumnya PN Tangerang sempat mengeluarkan surat pelaksanaan pengosongan lahan dengan nomor W29.U4/4151/HT.04.07/VIII/2020. Lahan yang harus dikosongkan, tercantum dalam surat itu, yakni lahan 45 hektar yang disengketakan. 7 Agustus 2020, pada hari pengosongan, Kantor Kecamatan Pinang digeruduk massa yang berasal dari kelompok yang tidak terima atas keputusan hakim terkait sengketa lahan. Namun, belum sempat masuk ke halaman kantor, massa yang diduga dari pihak yang kalah dalam sengketa berhasil ditertibkan oleh petugas. (red)