Polisi Tangkap 10 Oknum Wartawan Gadungan Pelaku Pemerasan

Polisi Tangkap 10 Oknum Wartawan Gadungan Pelaku Pemerasan
Polisi Tangkap 10 Oknum Wartawan Gadungan Pelaku Pemerasan.

Metrobanten – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap 10 oknum wartawan gadungan saat melakukan pemerasan senilai Rp1 miliar terhadap salah satu tamu hotel yang membawa teman wanita.

Sepuluh tersangka yang merupakan warga domisili Bekasi tersebut, yakni inisial AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24) serta seorang wanita berinisial SH (26).

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan aksi para tersangka bermula saat mengikuti korban dari hotel hingga sampai mengantarkan wanita yang menemani untuk pulang.

“Terlebih dahulu mereka salah satu tersangka mendekati korban dan menunjukkan foto dan mengancam akan menyebar foto kepada keluarga korban. Alih-alih data tersebut para tersangka ini meminta uang tebusan senilai Rp1 miliar,” ujar Rio saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres, Rabu (9/8/2023).

BACA JUGA: Polsek Cilegon Berhasil Menangkap 5 Pelaku Pembobol Gudang Rokok

Lebih jauh Rio memaparkan bahwa saat para tersangka meminta Rp1 miliar terjadilah negosiasi dengan menyepakati di angka Rp350 juta dan bertemu di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Tangerang.

“Sebelum transaksi, para tersangka ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Tangerang. Saat diperiksa, lima tersangka mengaku wartawan media online yang berkantor di Bekasi. Namun untuk hal tersebut nantinya akan kami lakukan konfirmasi terhadap Pimpinan Redaksi akan  legalitas ID Card yang para tersangka gunakan,” terangnya.

Rio menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan lantaran para tersangka sudah sering melakukan hal sama   dan mengindikasikan banyak korban lainnya yang belum melakukan pelaporan.

“Saat ini 5 korban di lokasi yang sama telah diterima laporan pengaduan dan menjadi saksi dengan total kerugian sekitar Rp40 juta . Bila mana ada korban yang menjadi korban dengan modus yang sama bisa melapor ke piket reskrim,” tambahnya.

BACA JUGA: Polri Tetapkan Eks Dirut Jakpro Tersangka Korupsi

Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan 3 unit mobil dan 1 unit sepeda motor yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Junto Pasal 55 KUHP junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (Wan)

Back to top button