Polisi Tangkap 1 Mucikari dan 3 PSK Prostitusi Online di Apartemen Aeropolis
MetroBanten – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap praktek prostitusi online di apartemen kawasan Neglasari, Kota Tangerang. Dari pengungkapan ini, tiga wanita dan seorang pria ditangkap.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan .informasi warga. Mereka curiga adanya aktivitas mencurigakan di apartemen tersebut.
“Unit Reskrim Polsek Neglasari melakukan penyamaran, dan pada pukul 19.00 WIB dilanjutkan dengan penggerebekan di Apartemen Aeropolis Tower B,” ujar Kombes Zain saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).
“Tiga perempuan dan satu laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi online,” sambungnya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 8 Operator Judi Online di Ruko Green Lake City Cipondoh
Sementara Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama mengatakan empat orang yang diamankan di antaranya DA (25 tahun) mucikari, kemudian AS alias Kodok (30 tahun) yang merupakan penyedia tempat. Dua orang lainnya NO (29 tahun) dan NU (31 tahun) adalah PSK.
“Saudari NU dan NO berperan sebagai PSK. Setiap satu kali transaksi mucikari DA mendapat jatah Rp50 ribu,” terang Kompol Putra.
BACA JUGA: Polda Banten Sita Uang Mencapai Rp1 Miliar Dari 65 Tersangka Judi Online
Dari hasil interogasi sementara, lanjut Kompol Putra, NU sudah melayani empat pria hidung belang dan NO meladeni 2 pria.
“Saudari DA menawarkan prostitusi online saudari NU dan NO dengan menggunakan MiChat dengan nama akun Aulia,” ucapnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu celana dalam, satu bra, 5 HP, dan uang tunai Rp600.000.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE. (PMJ)