Polisi Ringkus Pengedar Sabu Modus Tempel di Tiang Listrik

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Modus Tempel di Tiang Listrik
Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton (kenakan topi) saat membuka bungkusan permen berisi sabu di kantor Satresnarkoba Polres Serang Kota, Senin (14/9) .

 

Metrobanten, Serang – Modus pengedar narkotika agar bisnis ilegalnya tak terendus petugas. NA alias Ade Cakil (36), contohnya. Paket sabu-sabu ditempel oleh NA pada tiang listrik setiap bertransaksi dengan pelanggan.

Tersangka NA alias Ade Cakil (36) warga Desa/Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang ditangkap di pinggir jalan depan SDN Krapcak Desa Wanasaba, Kecamatan Kramatwatu, Senin (14/9/2020) dini hari.

Uniknya, modus yang digunakan tersangka dalam memberikan sabu yang dipesan pelanggan yaitu dengan cara memasukan sabu ke dalam bungkus permen lalu menempelkan di tiang listrik sesuai keinginannya.

Dari tangan tersangka pengedar ini petugas mengamankan barang buktu 22 paket sabu, 2 handphone, 3 gulung double tip, 3 gulung solatip, 1 buah gunting, kartu ATM dan buku rekening bank.

Baca juga: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Berat

Kepala Satresnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton mengatakan penangkapan tersangka Ade Cukil terjadi sekitar pukul 02.30 WIB, setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Tersangka ditangkap di pinggir jalan saat tukang ojek ini sedang menempelkan barang bukti sabu di tiang listrik.

“Saat kami datang dia (tersangka-red) mencoba kabur dan sempat membuang barang bukti,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton.

Polisi mengejar dan mengepung NA. Saat digeledah, 16 paket sabu-sabu ditemukan dari tubuh NA. Enam paket lagi diamankan dari dalam rumah NA.

Baca juga: Tim Satgas Tindaklanjuti Temuan Kasus Positif Covid-19 di PT. Pusan Manis Mulia

“Tersangka kami amankan dengan barang bukti 22 paket narkoba jenis sabu-sabu. Narkoba tersebut dalam bungkusan permen,” kata Shilton.

Kata Shilton, total sabu-sabu yang diamankan seberat 18 gram. Barang haram itu diperoleh NA dari bandar yang ditemui di sekitar Pasar Senen, Jakarta Pusat.

“Tersangka mengaku baru tiga bulan berjualan sabu dan memang sudah menjadi terget penangkapan. Selama tiga bulan itu, tersangka mendapatkan sabu dari bandar yang ditemui di sekitaran Pasar Senen,” jelas Shilton.

Sementara NA berdalih mengedarkan sabu-sabu itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Agar tidak tercium oleh petugas, tukang ojek ini memasukan sabu-sabu itu dalam bungkusan permen.

“Saya masukan dalam bungkus bekas permen lalu ditutup lagi dengan selotip. Agar tidak dicurigai keluarga, bungkus permen berisi sabu tersebut saya simpan dalam toples bercampur dengan permen yang masih utuh,” kata NA.

NA mengaku biasa menempelkan paket sabu-sabu pesanan pelanggannya pada tiang listrik atau tembok pagar menggunakan doubletape.

“Agar tidak diketahui orang lain, saya menempel barang pesanan di lokasi yang mudah ditemukan pemesan, seperti tiang listrik. Tentunya barang saya kirim setelah pemesan mentransfer uang. Jadi saya dan pemesan tidak saling kenal wajah,” tutur NA. (red)

Back to top button