Polisi Ringkus 2 Pelaku Pengedar Narkoba di Bintaro Dengan Barang Bukti 18 Kg Sabu

Metrobanten, Tangsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua orang kurir sabu di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan pada Sabtu (11/7/2020). Sabu seberat 18 kilogram turut disita dalam penangkapan ini.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona membenarkan adanya pengungkapan narkoba jenis sabu oleh jajarannya tersebut.

“Benar Tim Khusus (Timsus) I Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Tangsel,” ungkap Ronaldo, Sabtu (11/7/2020).

Baca juga: Polisi Usut Pembunuhan Wartawan Metro TV, Lebih dari 3 Saksi Diperiksa

Ronaldo menceritakan bahwa narkoba jenis sabu tersebut disimpan dalam kantong plastik hitam di mobilnya.

Polisi berhasil menyita 18 paket sabu dari kedua pelaku.

Baca juga: Yodi Prabowo Dibunuh, Ini Kata Pemred Metro TV

Menurut Ronaldo, narkoba jenis sabu tersebut merupakan dari jaringan Aceh dan rencananya oleh kedua tersangka akan diedarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Saat kami tangkap keduanya mengakui barang bukti sabu itu miliknya dan akan diedarkan di Jabodetabek,” tegasnya.

Berdasarkan pengakuan RK dan MA, lokasi penangkapan di Bintaro tersebut dijadikan sebagai gudang penyimpnan sabu pada saat barang haram tersebut tiba di Jakarta.

Sementara itu ternyata kedua tersangka tidak tinggal di rumah yang jadi tempat penangkapan tapi di kosan di Jalan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

“Kami masih kembangkan buku catatan transaksi keluar masuk barang haram tersebut yang kami temukan di kamar kost kedua pelaku,” tuturnya.

Keduanya pun sekarang ini masih dilakukan proses pemeriksaan oleh aparat berwajib secara intensif dan belum bisa dibeberkan lebih jauh.  (red)

Back to top button