Polisi Panggil Pemasang Tembok yang Halangi Rumah Warga di Ciledug

Polisi Panggil Pemasang Tembok yang Halangi Rumah Warga di Ciledug
Diketahui, tembok yang menutup rumah Hadiyanti dibongkar aparat gabungan. Deonijiu mengatakan proses pembongkaran ini hanya sehari.

 

Metrobanten, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota, Banten, telah memanggil pihak terkait yang memasang tembok beton di Jalan Akasia RT 04/03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug terkait kasus ancaman.

“Kami sudah panggil pihak terkait bernama Ruli untuk hadir ke Polres Metro Tangerang hari ini terkait kasus ancaman. Harusnya hari ini datang,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Deonijiu De Fatima dilokasi pembongkaran tembok di Ciledug, Rabu.

Dia mengatakan kehadiran Ruli diperlukan untuk kegiatan klarifikasi mengenai adanya ancaman kepada Hadianti selaku pemilik rumah yang terkurung tembok. Dalam laporannya, Hadianti mengaku alami ancaman dari Ruli ketika tembok yang dipasang rubuh karena diterjang banjir.

Baca juga: Tembok Beton Penutup Akses Rumah Warga di Ciledug Akhirnya Dirobohkan

Terkait ketidakhadiran Ruli tersebut, pihak kepolisian akan kembali mengirimkan surat panggilan kedua. “Jika nanti tak hadir lagi sesuai aturan yang ada maka bisa dilakukan penjemputan,” katanya.

Sebelumnya Hadianti mengaku telah mengalami ancaman dari Rully dan telah melaporkan hal tersebut kepada kepolisian. Ancaman yang diterima berupa verbal dan telah ditangani Polres Metro Tangerang Kota.

Hadianti adalah pemilik rumah yang aksesnya tertutup setelah Rully memasang tembok setinggi dua meter dan panjang 80 meter.

Satpol PP Kota Tangerang menggunakan dua alat berat dari Dinas PUPR untuk membongkar tembok tersebut setelah sebelumnya mengirimkan surat peringatan.

Baca juga: Walikota Arief Instruksikan Satpol PP Bongkar Tembok Penghalang di Jalan Akasia, Ciledug

“Kami bongkar hari ini karena pihak terkait tak merespon surat peringatan,” katanya.

Perlu diketahui telah dilakukan pemasangan tembok beton setinggi dua meter dengan panjang 80 meter oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris. Akibat pemasangan beton tersebut, ada penghuni rumah yang harus memanjat tembok untuk dapat melintas dengan membuat undakan kayu.

Diketahui, tembok yang menutup rumah Hadiyanti dibongkar aparat gabungan. Deonijiu mengatakan proses pembongkaran ini hanya sehari.

“Kegiatan ini kita lakukan 1 hari saja. Ini kurang lebih panjang 70 meter, kita dengan alat berat 2 yang dikerahkan pemerintah daerah untuk melakukan pembongkaran ini tidak sampai lama, kemungkinan setengah hari selesai,” tuturnya.

Kapolsek Ciledug Kompol Wisnu Wardana sebelumnya mengatakan Hadiyanti (60), penghuni rumah di Ciledug, Tangerang, yang akses jalannya ditembok dan sempat mengalami pengancaman dengan senjata tajam oleh pelaku yang disebut bernama Rully, telah membuat laporan ke polisi. Wisnu berujar kini kasus tersebut ditangani Polres Tangerang Kota.

“Ada juga kasus pengancaman, sudah ditangani juga di Polres Metro Tangerang Kota. Sementara sedang proses,” ujar Wisnu saat ditemui di Ciledug, Tangerang, Sabtu (13/3).

“Infonya secara verbal, nanti akan didalami oleh penyidiknya,” imbuh dia.

Wisnu menjelaskan tiga pilar di Kecamatan Ciledug telah melakukan penjagaan di lokasi sengketa lahan. Dia juga mengimbau Hadiyanti beserta anggota keluarganya tinggal di tempat lain untuk sementara waktu.

“Saat ini kondusif, kami imbau juga ke Saudara Hadiyanti, mungkin sementara berproses masalah hukumnya, kami sarankan agar sebaiknya dalam beberapa waktu ke depan tinggal di tempat tinggalnya yang lain,” ucap Wisnu. (red)

Back to top button