Polisi Janjikan Imbalan Besar untuk Informasi Keberadaan Cai Changpan

Polisi Janjikan Imbalan Besar Untuk Informasi Keberadaan Cai Changpan
Selebaran berisi infografis daftar pencarian orang (DPO) napi kabur yang disebar Polres Metro Tangerang Kota.

 

Metrobanten, Tangerang – Polisi telah menetapkan Cai Changpan alias Antoni, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Lapas Kelas 1 A Dewasa Tangerang, sebagai buron.

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menyiapkan imbalan besar untuk siapa pun yang dapat memberikan informasi valid tentang keberadaan pria berusia 53 tahun itu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan hal tersebut. “Sudah dimunculkan DPO (Daftar Pencarian Orang) ke yang bersangkutan,” kata Yusri pada Kamis, 1 Oktober 2020.

Polres Metro Tangerang Kota mengeluarkan poster terkait buron Chai Cang Pan alias Antoni. Dalam poster tersebut tertulis, “DICARI NAPI KABUR, nama Chai Chang Pan Alias Antoni, usia 53 th, kewarganegaraan Cina, kasus narkotika (hukuman mati).”

Baca juga: Pelaku Vandalisme Mushola Dijerat Pasal 156 KUHP Tentang Menyatakan Kebencian atau Penghinaan

“Jadi gini aja. Nanti untuk yang bisa memberikan informasi atau apapun, yang dapat membantu kita menangkap Cai akan kita berikan apresiasi. Aada hadiah kejutan dari kita,” ujar Kasat Narkoba Polrestro Tangkot AKBP Pratomo Widodo, kemarin.

Kendati demikian dia enggan mengumumkan jenis imbalan tersebut. Padahal sudah beredar selebaran berisi infografis daftar pencarian orang (DPO) Polres Tangerang Kota. Dalam selebaran itu tercantum dua foto wajah Cai Changpan alias Antoni. Foto pertama Antoni mengenakan baju tahanan berwarna Oranye. Kemudian foto kedua nampak Napi tersebut berswafoto dengan telanjang dada.

Dalam selebaran itu dicantumkan nomor telepon Kasat Narkoba Polrestro Tangkot AKBP Pratomo Widodo yang dapat dihubungi jika menemukan Antoni. Warga yang mengetahui keberadaan Antoni diminta segera melapor ke polisi dengan imbalan 100 juta rupiah.

Baca juga: BNNP Banten Gagalkan Penyelundupan 301 Kg Ganja di Pelabuhan Bojonegara

Pratomo menjelaskan Polres Metro Tangerang Kota memang menyebarkan selebaran tentang keberadaan Antoni. Namun dia membantah imbalan 100 juta rupiah tersebut.

“Itu hoaks. Kok udah nyebar. Itu baru gagasan doang aja kok udah nyebar. Saya kirim yang aslinya itu kan cuman potongan,” kata Pratomo.

Saat ini selebaran tersebut telah direvisi. Bagian bawah yang mengatakan imbalan sebesar Rp 100 Juta telah dihilangkan.

Polisi masih terus mencari keberadaan napi 53 tahun itu. Pratomo menjelaskan jajarannya sekarang telah melacak keberadaannya. Dia memasikan Antoni masih berada di wilayah Indonesia. Dia tak dapat melarikan diri karena paspornya telah dicekal oleh Direktur Jenderal Imigrasi.

“Kita masih bergerilya. Kalau sekarang kita sudah mulai pada napinya. Masih di Indonesia. Bogor arah Bogor,” kata Pratomo.

Kendati, jajaran kepolisian kata Pratomo tidak mengetahui jelas keberadaan Antoni. Dia diduga bersembunyi di hutan sekitaran Bogor.

Cai Changpan sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman mati pada Juli 2017 atas kasus penyelundupan sabu seberat 110 kilogram, mendekam di Lapas Pemuda kelas II A Tangerang. Setahun kemudian pada 2018 dia dipindah ke Lapas Kelas 1 A Dewasa Tangerang.

Yusri mengatakan polisi sudah memeriksa 16 saksi dalam kasus kaburnya narapidana narkoba Cai Changpan. Di antara 14 orang tersebut, terdapat beberapa petugas lapas.

“Apakah ada dugaan petugas-petugas lapas yang kemungkinan membantu melakukan (pelarian), karena beberapa kejanggalan-kejanggalan yang kita temukan seperti yang sudah saya sampaikan, bahwa 11 jam setelah melarikan diri, si tersangka ini baru diketahui oleh petugas jaga lapas tersebut,” kata Yusri di Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 September 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menambahkan tim gabungan memfokuskan pencarian Cai Changpan ke kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Sampai saat ini tim masih pengejaran, kita fokuskan ke daerah hutan Tenjo, Kabupaten Bogor,” kata Yusri.

Yusri menyebut saat ini pihaknya juga masih bergerak menelusuri hutan Tenjo tersebut. Dia berharap masyarakat bisa membantu dengan DPO yang sudah diterbitkan.

“Tim masih gerak masuk ke dalam dan kita terbitkan DPO untuk mudahkan masyarakat identifikasi dan bantu informasikan pada polisi. DPO sudah kita terbitkan ke masyarakat, semoga dengan DPO dan sebarkan foto tersangka agar masyarakat bisa bantu untuk memberi informasi kepada petugas kita,” ujar Yusri.

Selain itu, Yusri mengungkap fakta-fakta baru kaburnya Antoni,. Hasil temuan penyidik, diperkirakan lubang galian yang dibuat untuk kabur menghasilkan tanah setara 2 dump truck.

“Dengan hitung diameter 2,5 dan panjang 30 meter itu cukup banyak (tanah bekas galiannya), dan jika dihitung dump truck bisa hampir 2 dump truck,” kata Yusri Yunus.

Guna mengakali membuang tanah tersebut, Cai Changpan hanya menggali tanah sebanyak 2 kantong plastik dalam sehari. Oleh karena itu penggalian berjalan lama hingga 8 bulan. 2 kantong plastik tanah itu setiap hari dia buang ke tong sampah. Cara-cara tersebut diketahui penyidik berdasarkan pemeriksaan terhadap terpidana yang berada satu sel dengan Cai Changpan.

Selain itu, Cai Changpan bekerja membuat lubang hanya pada malam hari. Dimulai pukul 22.00 WIB, dan selesai pukul 05.00 WIB. “Kalau dilihat kondisi, ini tempat tidur dia geser baru dilobangi. Setelah sudah gali tanah dia tutup lagi, tempat tidur 2 tingkat, dia geser, gali, dan tutup lagi itu selama 8 bulan,” jelas Yusri. (red)