Polisi Gerebek Toko Kosmetik Menjual Obat Keras di Kabupaten Tangerang

Polisi Gerebeki Toko Kosmetik Menjual Obat Keras di Kabupaten Tangerang
Dari hasil penangkapan KMR (24) ditemukan 19 tablet obat keras daftar G jenis tramadol dan 166 butir pil excimer.

 

Metrobanten, Tangerang – Kepolisian Polresta Tangerang menggerbek sebuah ruko toko kosmetik menjual obat keras daftar G jenis Excimer dan tramadol di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang

Dalam pengungkapan kasus tersebut pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial KMR (24) yang berperan sebagai penjual obat jenis excimer dan tramadol di toko kosmetik tersebut. 

Dari hasil penggerebekan ditemukan 19  tablet obat keras daftar G jenis tramadol dan 166 butir pil excimer.

Baca juga: Tim Warung Jum’at Polda Banten Gelar Baksos di Yayasan Yatim Piatu

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, terbongkarnya penjualan obat daftar G ilegal itu berkat adanya informasi dari masyarakat yang curiga karena di toko kosmetik itu kerap didatangi sejumlah remaja yang kebanyakan pria. 

Merasa ada yang janggal, sambungnya, warga kemudian melaporkannya ke polisi.

“Setelah melakukan pendalaman, polisi kemudian meyakini bahwa toko itu bukanlah menjual kosmetik melainkan menjual obat keras daftar G,” terang Wahyu, Jumat, 5 Februari 2021.

Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota lakukan Penyemprotan Disinfektan di Areal Publik

Ditambahkannya, selain mengamankan tersangka dan ratusan pil obat keras tersebut polisi juga turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 407.000 yang diduga hasil dari penjualan.

“Kasus itu akan terus dikembangkan guna mengungkap sindikat atau jaringan penjual obat keras ilegal,” imbuhnya 

Mantan Kepolres Gresik ini juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas mencurigakan.

Sementara, tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 atau 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 

“Ancaman hukuman paling lama penjara 10 tahun,” tandasnya. (red)

Back to top button