Polisi Bongkar Proyek Fiktif Anak Usaha BUMN PT PDS Senilai Rp13,1 Miliar

Polisi Bongkar Proyek Fiktif Anak Usaha BUMN PT PDS Senilai Rp13,1 Miliar
Polisi Bongkar Proyek Fiktif Anak Usaha BUMN PT PDS Senilai Rp13,1 Miliar.

 

MetroBanten, Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif PT Peruri Digital Security (PDS) senilai Rp13,1 miliar.

Dalam kasus ini, PT PDS diduga tak merealisasikan sejumlah pengadaan yang telah dianggarkan.

Aparat kepolisian menyita uang Rp8.959.906.039 miliar yang diduga merupakan hasil proyek fiktif yang terjadi di anak usaha Perum Percetakan Uang Republik (Peruri), yakni PT Peruri Digital Security (PT PDS).

Uang hasil sitaan tersebiut digunakan barang bukti hasil rampasan dugaan tindak pidana korupsi. Uang rampasan tersebut ditumpuk di atas meja konferensi pers dengan pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. Uang tersebut diikat dan dibungkus menggunakan plastik yang ditata rapih.

“Di hadapan kita uang sitaan sebesar Rp8.959.906.039,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Erfan Zulfan, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya,  Jumat (26/11/2021).

BACA JUGA: Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Narkoba Jaringan Aceh, 224 Kg Ganja Disita

Barang bukti tumpukan uang tersebut belum semua dari uang yang telah dibayarkan sebesar Rp10.204.792.327 dari nilai total Rp13.175.586.046. Pembayaran itu dilakukan secara bertahap setiap bulannya sebesar Rp548.92.752.

“PT PDS salah satu anak perusahaan BUMN melaksanakan pengadaan penyediaan data dengan nilai Rp13 miliar yang bersumber pada kas operasional PT PDS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (26/11).

Zulpan mengatakan sejumlah pengadaan tersebut antara lain penyediaan data storage, network performance monitoring and diagnotic, serta siem dan manage service.

“Secara administratif dokumennya telah dilengkapi, tapi enggak pernah dilakukan proses pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

BACA JUGA: Polres Lebak Menangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Siswa di Gunung Kencana

Menurutnya, proses pengadaan oleh PT PDS tersebut terjadi pada 2018 lalu. Nilai proyek mencapai Rp13,1 miliar. Dari jumlah tersebut, baru dibayarkan sebesar Rp10,2 miliar. Pembayaran ini dilakukan tiap bulan sebesar Rp548 juta.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun menyita uang tunai sebesar Rp8,9 miliar. Selain itu, sekitar 40 orang saksi telah diperiksa, termasuk petinggi PT PDS.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan belum terdapat tersangka dalam kasus ini. Pihaknya masih terus menyelidiki kasus di anak perusahaan plat merah tersebut.

“Jadi seperti disampaikan Kabid, kami sudah periksa 40 saksi, hampir menjurus ke tersangka,” katanya.

Auliansyah memastikan penyidik akan mendalami para pihak yang menikmati aliran uang hasil dugaan korupsi tersebut.

“Siapa yang nikmati masih kami telusuri, mudah-mudahan bisa segera tentukan tersangka,” ujarnya. (red)

Back to top button