Polisi Berhasil Meringkus Seorang Pengedar Sabu di Pamulang Barat

Metrobanten – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, di rumah kontrakan, Jalan Ketapang 2, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Narkotika golongan 1 seberat 29,59 gram bruto disita polisi dari tangan tersangka inisial PBK (28).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui kasat Narkoba Kompol Zazali Hariyono menyebutkan penangkapan barang haram ini berdasarkan informasi masyarakat mencurigai adanya transaksi narkoba di tempat tersangka.
“Berdasarkan informasi dari Masyarakat pada hari Minggu,10 September 2023 sekira pukul 12.00 WIB bahwa di rumah Kontrakan tersangka akan dilakukan transaksi narkotika,” ujar Kompol Zazali dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).
BACA JUGA: Sita 10,2 Ton Sabu, Polri Ungkap Jaringan Narkotika Fredy Pratama
Dimana setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan, observasi serta penggerebekan sekira pukul 16.00 WIB.
“Anggota saat melakukan penggeledahan, menemukan barang bukti dua plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 29,59 gram,” paparnya.
Zazali menyebut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka bersama barang bukti yang ditemukan langsung digelandang ke Mapolres Metro Tangerang Kota, guna pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka kita dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), Undang Undang No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara/seumur hidup dan atau maksimal hukuman mati,” tukasnya. (Wan)