Polisi Amankan Pembantu Usai Bunuh Bayi

Metrobanten, Tangsel –  Asisten Rumah Tangga (ART) Lilis Siti Sa’adah alias LSS (20) tega menghabisi nyawa seorang bayi yang baru di lahirkannya di  Kompleks Arinda Permai I G-18 RT 004/04, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kejadian miris tersebut diungkap Kepolisian Resort kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat gelar konferensi pers di halaman Mapolres. Rabu, (20/02/19) siang.

“Pelaku adalah seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Pondok Aren Tangerang Selatan, hasil dari pemeriksaan tersangka diduga kuat telah menghabisi Bayinya sendiri usai Bersalin, dan kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Selatan,” ujar Kapolres AKBP Ferdy Irawan Kepada Awak Media.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander dan Kasubag Humas Iptu Sugiyono, menjelaskan, perbuatan tersangka itu terbongkar ketika warga mencium aroma tak sedap (Bau busuk) dari arah gudang rumah di Kompleks Arinda Permai I G-18 RT 004/04, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

“Kronologis perkara ini bermula pada Senin 18 Februari 2019, saksi yang juga seorang asisten rumah tangga mencium bau tidak sedap dari gudang rumah tempat tersangka bekerja,” ungkap Ferdy.

Selanjutnya kata Kapolres, saat diperiksa gudang tersebut, ditemukan sosok bayi laki-laki dalam keadaan meninggal dunia berada dalam kardus, yang kemudian dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan.

Polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Yang Akhirnya, menemukan tersangka, Karena sebelumnya tersangka sempat mengeluh sakit perut kepada majikannya dan dilakukan rawat inap di Rumah Sakit Umum Permata Ibu.

“Dari dasar itu dilakukan penyelidikan kepada tersangka, setelah diinterogasi diakuinya janin tersebut berasal dari yang bersangkutan,” ucapnya.

Tersangka tega menghabisi nyawa sang bayi dengan cara membekap wajah bayi itu menggunakan seutas kain, ia mengaku melakukan perbuatan keji tersebut lantaran LSS merasa frustasi terhadap pasangannya yang tidak mau bertanggung jawab,” katanya.

Akibat perbuatanya tersangka terancam Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.       (Dli)

Back to top button