Polda Metro Gelar Rekonstruksi Kasus Klinik Aborsi Ilegal di Senen

Polda Metro Gelar Rekonstruksi Kasus Klinik Aborsi Ilegal di Senen
Petugas melakukan rekontruksi klinik aborsi di Jakarta Pusat.

 

Metrobanten, Jakarta – Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, siang ini, berencana menggelar rekonstruksi kasus klinik aborsi di Jalan Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat. Dalam rekonstruksi ini, polisi akan membawa seluruh tersangka.

“Siang ini kami akan melaksanakan rekonstruksi kasus aborsi ilegalyang kemarin kami ungkap dengan 17 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2020. 

Seluruh tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi untuk memperlihatkan peran mereka masing-masing. Rencananya, rekonstruksi akan digelar pada pukul 12.00 WIB. 

Baca juga: Dari Pembunuhan WN Taiwan, PMJ Bongkar Klinik Aborsi di Jakpus

Sebelumnya, polisi membongkar praktik aborsi di Klinik dr. SWS, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Agustus 2020. Sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka mulai dari tenaga medis, pengelola, calo hingga orang yang melakukan pengguguran kandungan di tempat itu.

Yusri menuturkan rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi. Selain itu, lanjutnya, rekonstruksi dilakukan untuk melihat secara utuh bagaimana praktik aborsi ilegal ini dilakukan.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Djoko Tjandra Tersangka Dalam Kasus Surat Jalan

“Setelah rekonstruksi ini akan semakin jelas bagaimana mereka menjalankan klinik tersebut,” ucap Yusri.

Sebelumnya, polisi membongkar praktik klinik aborsi yang berlokasi di Jalan Raden Saleh I, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

 Polisi turut meringkus 17 tersangka yang terdiri dari dokter, perawat, bidan, tenaga medis, negosiator, penerima, dan hingga calon pasien yang berencana menggugurkan janinnya.

Yusri menyebut bahwa klinik ini sebenarnya memiliki izin resmi. Namun, izin tersebut disalahgunakan untuk melakukan praktik aborsi ilegal.

“Ini adalah klinik resmi yang memang masih berjalan terus dengan izin yang ada,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8).

Klinik tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun. Berdasarkan info yang diperoleh, setidaknya ada 2.638 pasien yang melakukan aborsi di klinik tersebut selama kurun waktu Januari 2019 hingga 10 April 2020.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (red)

Back to top button