Polda Banten Tangkap 9 Admin Grup WhatsApp Provokasi Pemudik Motor

Polda Banten Tangkap 9 Admin Grup WhatsApp   Provokasi Pemudik Motor
Polda Banten terpaksa menangkap 9 provokator melalui puluhan grup WA Pemudik Sepeda Motor untuk menyebrang Mudik ke Lampung.

 

Metrobanten, Serang – Polda Banten menangkap sebanyak 9 orang provokator yang mengajak pemudik Motor agar bersama-sama menjebol penyekatan polisi menuju Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, kesembilan orang yang ditangkap itu merupakan admin grup WhatsApp (WA) pemudik sepeda motor.

“Kami dari Polda Banten terpaksa menangkap 9 provokator melalui puluhan grup WA Pemudik Sepeda Motor untuk menyebrang Mudik ke Lampung,” kata Rudy keterangan pers nya, Rabu (19/5/2021).

Irjen Rudy mengatakan, pelaku mengajak para pemudik sepeda motor dari wilayah Bekasi, Cikarang, Tangerang dan Jakarta, yang ingin menuju Lampung dan Pulau Sumatera lainnya.

Baca juga: Densus 88 Dalami Hubungan Munarman Dengan Jaringan Teroris

“Seandainya masing-masing grup ada 200-300 orang, bisa dibayangkan berapa jumlah pemudik motornya. Yang ditangkap itu adalah admin grupnya,” ujar Rudy.

Kegiatan Penindakan itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya provokasi dan upaya paksa untuk menjebol pos penyekatan dengan tujuan Pelabuhan Merak, Banten.

Selain itu, Polda Banten dan polres jajaran juga menggunakan pola cerai berai, agar memecah konsentrasi massa pemudik kendaraan roda dua di titik-titik kumpul mereka, sekitar Cilegon, Serang dan Tangerang.

“Pola dan Cara bertindak ini, yang membuat mereka para pemudik motor, down. sehingga mengurungkan niatnya untuk nekat mudik,” kata Rudy.

Baca juga: Ketua MPR RI Apresiasi Capaian Kinerja 100 Hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Lebih lanjut Rudy mengatakan, apabila mereka bisa lolos di penyekatan dan sampai masuk ke Pelabuhan Merak, dikhawatirkan akan terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kalau pemudik motor sampai berhasil masuk dermaga Merak, maka kerawanan kamtibmas akan sangat tinggi,” ujar Rudy.

Saat ini, sebanyak 9 admin grup WhatsApp itu disangka melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021. (red)

Back to top button