Polisi Tangkap 14 Orang Pengedar Obat Keras di Kota Tangerang

Polisi Tangkap 14 Orang Pengedar Obat Keras di Kota Tangerang
Polisi Tangkap 14 Orang Pengedar Obat Keras di Kota Tangerang

Metrobanten – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota, menangkap 14 orang pengedar obat keras daftar G dalam penjualan secara langsung dan online atau dengan sistem COD, yang disamarkan dari sejumlah toko kosmetik dan toko sembako.

Seluruh barang bukti berupa obat terlarang sebanyak 30.257 butir obat terlarang siap edar tersebut terdiri dari Tramadol, 19.232 butir, Hexymer 11.021 butir dan Alprazolam 4 butir.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Narkoba, Kompol Zazali Haryono, didampingi Kasi Humas Kompol Aryono mengungkap, ribuan butir obat terlarang daftar G yang dijual tanpa izin ini didapat dari 14 tersangka yang diamankan jajaran.

Adapun 14 tersangka ini berinisial, MR (24), MD (22), MU (21), MA (21), AM (30) RH (22) Th, IK (28), NN (25), KR (24), AS (21), NN (25) ZL (29), MK (25), MM (32), MH (26) dan RM (27).

BACA JUGA: Polri Buka Rekrutmen Personel untuk Penyandang Disabilitas

“Dari tangan mereka disita berbagai jenis obat seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam tanpa surat izin edar,” ungkap Zazali dalam konferensi pers, Jum’at (19/1/2024) digelar di Media Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya Jalan Harapan III, Babakan, Kota Tangerang. Banten.

Zazali menyebutkan, pemasaran obat-obatan terlarang tersebut dilakukan secara langsung berkedok toko kosmetik dan toko sembako, termasuk dijual secara daring/online dengan sistem penjualan cash on delivery (COD) kepada penggunanya.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran barang haram tersebut. Seluruh barang bukti dan tersangka didapat dari berbagai wilayah Polsek Jajaran, total jumlah didapat sebanyak 30.257 butir. Dari hasil ungkap kasus ini kita telah menyelamatkan ribuan orang/jiwa dari pengaruh obat terlarang,” paparnya.

BACA JUGA: Polsek Jatiuwung Amankan 12 Remaja Hendak Tawuran di Cibodas

Selanjutnya, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Dimana dijelaskan bahwa, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat/kefarmasian, dan mutu dipidana pidana penjara selama 12 Tahun. (Wan)

Back to top button