Kombes Pol Zain: 2 Oknum Pegawai Rehabilitasi Positif Gunakan Sabu

Metrobanten – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan penangkapan dua oknum karyawan salah Panti Rehabilitasi Narkoba di kawasan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada hari kamis tanggal 26 Mei 2023.
Selain dua tersangka inisial DT (41) dan MFU (26), pihak kepolisian juga mengamankan seorang wanita berinisial EDS (28) di kos Legouti mansion Lengkong Gudang Timur Serpong.
“Ketiganya diamankan dengan barang bukti 1 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,78 gram dan 7 butir pil diduga extasi. Namun untuk barang bukti extasi berdasarkan hasil pemeriksaan di Labfor dinyatakan negatif,” ujar Kapolres dalam siaran persnya, Selasa (30/5).
Zain menjelaskan, penangkapan yang berhasil dilakukan anggotanya tersebut berdasarkan laporan informasi masyarakat tentang adanya transaksi penyalahgunaan narkotika.
“Informasi dari masyarakat tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan observasi ke lokasi yang di informasikan, yang akhirnya berhasil mengamankan ke-3 pelaku berikut barang bukti,” jelasnya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Dua Pegawai Rehabilitasi Narkoba di Tangsel
Tidak hanya itu, Kapolres juga menyanyangkan adanya keterlibatan 2 oknum karyawan panti Rehabilitasi Narkoba. Dimana seharusnya menyadarkan dan merehab pelaku pengguna narkoba, namun malah ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Sangat disayangkan, dimana dari pemeriksaan para tersangka menggunakan narkoba jenis sabu dengan hasil test urine positif metamfetamin,” paparnya.
Dari hasil test urine dan barang bukti yang temukan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini untuk para tersangka sedang dilakukan assesment, apakah perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak, sebagaimana amanah undang-undang,” pungkasnya. (Wan)









