PN Tangerang Tolak Permohonan Praperadilan Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Metrobanten – Sutrisno Lukito, tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang, melalui kuasa hukumnya Tomson Situmeang mengajukan permohonan praperadilan.
Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Sutrisno Lukito sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah yang merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan dari dilaporkannya Djoko Sukamtono oleh pemilik lahan bernama Idris ke Polres Metro Tangerang Kota.
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Sutrisno Lukito.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim PN Tangerang, Raden Aji Suryo, S.H., M.H. Rabu, 17 Mei 2023 yang menjadi hakim tunggal sidang praperadilan tersebut menyatakan menolak seluruh.
“Bahwa termohon (Polres Metro Tangerang Kota) dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan telah sesuai dengan KUHAP, dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,” ucap hakim Raden Aji Suryo.
Menurutnya, Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, dalam menetapkan status tersangka Sutrisno Lukito telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.
“Perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan telah dilakukan sidang pokok pada tanggal 16 Mei 2023. Maka permohonan praperadilan Pemohon (Sutrisno Lukito) dinyatakan gugur,” tegasnya.
Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya menghargai upaya praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka Sutrisno Lukito dan menghormati keputusan yang telah dibacakan hakim PN Tangerang.
“Itu hak setiap warga negara Indonesia, kita menghargai itu dan keputusan hakim menolak praperadilan yang diajukan tersangka Sutrisno Lukito Disastro” pungkasnya.
Untuk diketahui, penetapan status tersangka Sutrisno Lukito tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik.
Hal itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu. (Wan)








