PN Tangerang Siap Kawal Gugatan Warga Pinang

PN Tangerang Siap Kawal Gugatan Warga Pinang
Sejumlah perwakilan warga saat mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA

 

Metrobanten, Tangerang – Warga Kelurahan Cipete dan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, bakal menempuh jalur hukum terkait surat putusan eksekusi lahan 45 hektare di Pinang.

Marcel mengatakan, hasil mediasi antara warga dan Ketua PN Tangerang Kelas IA juga berujung baik. “Kalau kami melakukan gugatan, pihak PN menyatakan siap untuk mengawal,” jelasnya.

Salah seorang perwakilan warga, Saiful Basri mengungkapkan, masyarakat melalui kuasa hukum bakal melakukan gugatan atas lahan seluas 45 hektare yang diklaim atas nama Darmawan.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Serang Kota Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

“Kami akan minta agar ada pembatalan eksekusi lahan yang bulan lalu dikeluarkan PN Tangerang,” ujar pria yang akrab disapa Marcel, seusai mediasi pada Senin (7/9/2020).

Saat mediasi antara MV Lowa dengan Dermawan, lanjut Marcel, pihak pengadilan mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi di lapangan seperti hak masyarakat sekitar dan hanya menjalankan proses mediasi.

Baca juga: Sebuah Organisasi di Garut Gunakan Logo Lambang Garuda Pancasila Dengan Tampilan Baru

“Kami akan tetap meminta pembatalan amar putusan eksekusi, ketika itu batal secara tidak langsung hak kami juga akan kembali,” tandasnya.

Sementara Humas PN Tangerang Kelas IA, Arif Budi Cahyono mengatakan, bila ada dugaan tindak pidana atau mafia lebih baik diproses hukum.

“Kalau ada proses pidananya ada perbuatan dugaan pidana oleh pihak-pihak itu dengan memalsukan sertifikat dan sebagainya silakan laporkan pidanan tersebut,” kata Arif.

Bahkan PN Tangerang Kelas IA juga mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan oleh warga. Hal tersebut demi menumpas mafia tanah.

“Pengadilan mempersilakan bagi siapa saja yang di rugikan dan merasa memiliki hak tanah yang akan dieksekusi silakan dia menggugat pihak yang telah merugikan. Laporkan pihak-pihak yang merasa telah melanggar hak warga,” tegasnya.

Arif menambahkan, berdasarkan keputusan perdamaian atas objek sengketa terdapat 400.000 meter atau 40 hektar milik Darmawan. Kemudian, 50.000 meter atau 5 hektare diantaranya menjadi hak ahli waris MV. lowa yakni Mustafa Kamal. (red)

Back to top button