PN Tangerang Gelar Sidang Indra Kenz Secara Vrtual, Ini Kata Saksi

MetroBanten, Tangerang – Pengadilan Negri (PN) Tangerang menggelar sidang perkara kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Indra Kenz yang didakwa dengan pasal berlapis dalam kasus penipuan binary option melalui aplikasi Binomo.
Dalam sidang tersebut, Indra Kenz dihadirkan dalam virtual melalui zoom di Pengadilan Negri Tangerang Selatan, Jumat (26/8/22).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi korban dalam sidang terdakwa Indra Kenz yaitu Indah Paramita, Maru Nazara, Vika Avela, M Riski, Rian Hidayat, dan M Abdul Azhar Fadilla.
Dalam kesaksian nya Indah Paramita mengaku ikut trading menggunakan aplikasi Binomo setelah melihat tutorial di YouTube Indra Kenz.
Indah Pramita mengalami kerugian Rp28 miliar setelah enam bulan ikut trading aplikasi Binomo.
“Saya pernah satu hari loss Rp1,8 M,Total kerugian Rp28 M” ,Indah menjelaskan awalnya bergabung dengan aplikasi Binomo menggunakan satu akun,” ujar Indah.
BACA JUGA: Polri Resmi Tahan Kekasih Indra Kenz Vanessa Khong Terkait Kasus Binomo
Setelah diketahui ada batasan withdraw (penarikan uang) dalam sehari, Indah menambahkan dengan beberapa akun,”Setiap akun yang saya punya itu pasti loss (kerugian).
Walaupun sudah naik saldonya beberapa juta, itu pasti loss dibandingkan memperoleh profit (keuntungan),” kata Indah.
“Itu akumulasi loss (Rp28 miliar). Setiap akun yang saya punya itu pasti loss. Walaupun dapat ratusan juta, besoknya pasti loss. Rp300 hingga 400 juta (loss sehari). Saya pernah sehari Rp1,8 miliar loss,” ungkapnya
Selain Indah, saksi lainnya, M Riski mengaku rugi Rp2 miliar. Riski alami stres setelah rugi miliaran rupiah gegara trading Binomo. “Rp2 miliar rupiah lebih kerugian saya.Tidak sekaligus kerugiannya,” katanya.
Menurutnya, Riski ikut pada bulan Juni 2021 sampai saya hancur di Januari 2022. Saya down tiga bulan, tidak keluar rumah. Keluarga hancur, usaha juga berantakan.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Resmi Menahan Fakarich Guru Trading Indra Kenz
Riski mangaku tertarik ikut trading Binomo karena banyak yang mengidolakan Indra Kenz sebagai contoh yang berhasil di dunia trading.
“Dia berhasil dengan Binomo resmi dan sudah tepercaya sejak 2014. Dan buktinya beliau sangat berhasil. Siapa yang tidak ingin berhasil dengan cara dia. Alasannya, dia (Indra Kenz) bisa, kenapa Anda tidak bisa. Mau untung besar, modal besar dia (Indra Kenz), selalu bicara seperti itu. Di saat itu mengidolakan (Indra Kenz), tidak saat ini,”tutupnya.
Seperti diketahui, Indra Kenz ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, namun dihadirkan di kejaksaan tangsel untuk ikut persidangan di Pengadilan Negri Tangerang Kota lewat virtual zoom.
Sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka bersama kekasih, adik dan ayah kekasihnya. Termasuk guru tradingnya Fakarich Suhartami Pratama alias Fakarich.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dalam keterangannya saat konferensi pers di Mabes Polri, tersangka Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP,” ucap Ramadhan.
(Ki)