Pemkot Tangerang Ajukan Perubahan Perda ke DPRD Dalam Penggabungan OPD
Metrobanten, Kota – Pemkot Tangerang mengajukan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Perubahan atas Perda No 8/2016 tentang Pembentukan dan Susunan! Perangkat Daerah kepada DPRD. Dalam Raperda tersebut diusulkan adanya penggabungan Organisasi perangkat Daerah (OPD).
Walikota Tangerang H.Arief R.Wismansyah usai rapat Paripurna DPRD mengatakan, salah satu alasan diajukannya Raperda perubahan itu adalah terkait tugas dan tanggung jawab. Arief mencontohkan permasalahan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang saling terkait antara Dinas Koperasi dan UKM dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“PKL itu urusannya ada dua di Disperindag ada, di Dinkop UKM ada. Nah akhirnya saling lempar tanggung jawab. Makanya nanti akan kita gabungkan lagi. PKL itu di Diskop UKM masuk, di Disperindag masuk,” katanya.
Selain Disperindag dan Dinkop UKM yang direncanakan digabung, lanjut Arief, pihaknya juga mengusulkan agar OPD Dinas Pertanahan masuk ke dalam rumpun OPD yang sesuai sehingga fungsi urusan bidang pertanahan lebih efektif.
“Pertanahan itu dulu semangatnya adalah kita pengen semua tersentralistik. Jadi teman-teman SKPD bisa melaksanakan program, misal bikin jalan dan jembatan. Dinasnya yang bebasin Dinas Pertanahan, cuma aturannya di pusat pengadaan tanah harus di masing-masing SKPD. Padahal kalau ini bisa dilaksanakan sebenarnya akan jauh lebih efisien,” ucapnya.
Sementara dalam kesempatan itu, Ketua fraksi partai Golkar, Mulyadi mendukung penggabungan dinas koperasi dan UKM dengan Dinas Perindustrian dan perdagangan menjadi satu dinas dengan peningkatan dari sebelumnya tipe B menjadi tipe A.
Sementara terkait dikembalikannya dinas pertanahan ke urusan pemerintahan bidang pertanahan agar dikaji kembali mengingat persoalan pertanahan akan banyak mengalami kendala dan perlunya penanganan khusus melalui dinas tersendiri.
“Kami setuju dinkop dan Indag digabungkan, namun tidak untuk Dinas Pertanahan,” ujar Mulyadi dalam pandangan umum fraksi DPRD. (Des)









